Jadi Korban Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Segini Nilainya

Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar setelah menjadi korban salah tangkap.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar setelah menjadi korban salah tangkap. Source: Foto/Tangkap layar YouTube Pengacara Toni

Nasional, gemasulawesi - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengambil langkah untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat. 

Gugatan praperadilan tersebut berhasil membebaskan Pegi dari status tersangka, setelah terbukti bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang cukup kuat.

Toni RM, anggota tim kuasa hukum Pegi, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi ini mencakup beberapa aspek kerugian yang dialami Pegi akibat penangkapan yang salah tersebut. 

Salah satu komponen utama dari tuntutan ini adalah kerugian materiil, termasuk nilai dari dua sepeda motor milik Pegi yang ditahan oleh pihak kepolisian serta hilangnya penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan selama tiga bulan akibat penahanan tersebut.

Baca Juga:
Ratusan Rekening Dibobol Eks Pegawai Senilai Rp1,3 Miliar, PT Bank Jago Tbk Angkat Bicara, Pastikan Keamanan Data dan Dana Nasabah Terjamin

“Kami menuntut ganti rugi sekitar Rp 175 juta, yang mencakup nilai dari sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan penghasilan yang hilang sebesar Rp 5 juta per bulan selama tiga bulan sebagai kuli bangunan,” ungkap Toni.

Selain kerugian materiil, tuntutan ini juga mencakup kerugian immateriil seperti dampak psikologis dan reputasi yang dialami oleh Pegi dan keluarganya akibat kesalahan penangkapan ini. 

Situasi ini telah menimbulkan tekanan emosional dan sosial yang signifikan bagi mereka.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. 

Baca Juga:
Dalam Upaya Mengubah Fiturnya, Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Menyegel Halaman Masjid Ibrahimi di Hebron Tepi Barat

"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, dengan klaim telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Namun, Majelis Hakim Eman Sulaeman mencatat dalam putusannya bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka menghadapi masalah. 

Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau calon tersangka, dan Polda Jawa Barat tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

Baca Juga:
6 Fakta Baru Terkait Viralnya Kasus Ketua OSIS SMAN 1 Cawas di Klaten yang Meninggal Dunia Usai Diceburkan ke Kolam Saat Rayakan Ulang Tahun

Putusan majelis hakim yang membebaskan Pegi ini disambut dengan sukacita oleh keluarga Pegi, yang langsung menuju Polda Jabar untuk menjemput Pegi setelah berbulan-bulan mengalami ketidakpastian akibat penahanan yang tidak berdasar tersebut.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa tuntutan ganti rugi ini tidak hanya mendapatkan kompensasi bagi Pegi atas kerugian yang dideritanya, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Diduga Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Menemuinya dan Tuntut Bukti Kebenaran Atas Kesaksiannya

Pegi Setiawan sebut Aep, saksi yang memberikan keterangan palsu tidak bermoral. Ia pun menantang Aep untuk menemuinya langsung.

Baru Keluar dari Penjara, Hotman Paris Sebut Kebebasan Pegi Setiawan Hanya Bersifat Sementara dan Berpeluang Ditangkap Lagi, Ini Alasannya

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa ada kemungkinan Pegi Setiawan bebas dari penjara hanya sebentar.

DPR RI Mengecam Keras Tindakan Salah Tangkap Pihak Kepolisian dalam Kasus Pegi Setiawan, Desak Polda Jabar Segera Lakukan Ini

Polda Jawa Barat didesak DPR RI lakukan hal ini untuk korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Resmi Bebas dari Tahanan! Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Penyiksaan hingga Intimidasi Selama di Penjara oleh Sosok Ini

Pegi Setiawan ternyata mengalami banyak peristiwa penyiksaan selama di tahanan. Berikut cerita lengkap yang dibongkarnya.

Kapolri Angkat Bicara Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Ada Pesan Menohok yang Disampaikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;