Nasional, gemasulawesi - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengambil langkah untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat.
Gugatan praperadilan tersebut berhasil membebaskan Pegi dari status tersangka, setelah terbukti bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang cukup kuat.
Toni RM, anggota tim kuasa hukum Pegi, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi ini mencakup beberapa aspek kerugian yang dialami Pegi akibat penangkapan yang salah tersebut.
Salah satu komponen utama dari tuntutan ini adalah kerugian materiil, termasuk nilai dari dua sepeda motor milik Pegi yang ditahan oleh pihak kepolisian serta hilangnya penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan selama tiga bulan akibat penahanan tersebut.
“Kami menuntut ganti rugi sekitar Rp 175 juta, yang mencakup nilai dari sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan penghasilan yang hilang sebesar Rp 5 juta per bulan selama tiga bulan sebagai kuli bangunan,” ungkap Toni.
Selain kerugian materiil, tuntutan ini juga mencakup kerugian immateriil seperti dampak psikologis dan reputasi yang dialami oleh Pegi dan keluarganya akibat kesalahan penangkapan ini.
Situasi ini telah menimbulkan tekanan emosional dan sosial yang signifikan bagi mereka.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, dengan klaim telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Namun, Majelis Hakim Eman Sulaeman mencatat dalam putusannya bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka menghadapi masalah.
Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau calon tersangka, dan Polda Jawa Barat tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Pegi ini disambut dengan sukacita oleh keluarga Pegi, yang langsung menuju Polda Jabar untuk menjemput Pegi setelah berbulan-bulan mengalami ketidakpastian akibat penahanan yang tidak berdasar tersebut.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa tuntutan ganti rugi ini tidak hanya mendapatkan kompensasi bagi Pegi atas kerugian yang dideritanya, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. (*/Shofia)