Jadi Korban Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Segini Nilainya

Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar setelah menjadi korban salah tangkap.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar setelah menjadi korban salah tangkap. Source: Foto/Tangkap layar YouTube Pengacara Toni

Nasional, gemasulawesi - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengambil langkah untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat. 

Gugatan praperadilan tersebut berhasil membebaskan Pegi dari status tersangka, setelah terbukti bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang cukup kuat.

Toni RM, anggota tim kuasa hukum Pegi, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi ini mencakup beberapa aspek kerugian yang dialami Pegi akibat penangkapan yang salah tersebut. 

Salah satu komponen utama dari tuntutan ini adalah kerugian materiil, termasuk nilai dari dua sepeda motor milik Pegi yang ditahan oleh pihak kepolisian serta hilangnya penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan selama tiga bulan akibat penahanan tersebut.

Baca Juga:
Ratusan Rekening Dibobol Eks Pegawai Senilai Rp1,3 Miliar, PT Bank Jago Tbk Angkat Bicara, Pastikan Keamanan Data dan Dana Nasabah Terjamin

“Kami menuntut ganti rugi sekitar Rp 175 juta, yang mencakup nilai dari sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan penghasilan yang hilang sebesar Rp 5 juta per bulan selama tiga bulan sebagai kuli bangunan,” ungkap Toni.

Selain kerugian materiil, tuntutan ini juga mencakup kerugian immateriil seperti dampak psikologis dan reputasi yang dialami oleh Pegi dan keluarganya akibat kesalahan penangkapan ini. 

Situasi ini telah menimbulkan tekanan emosional dan sosial yang signifikan bagi mereka.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. 

Baca Juga:
Dalam Upaya Mengubah Fiturnya, Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Menyegel Halaman Masjid Ibrahimi di Hebron Tepi Barat

"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, dengan klaim telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Namun, Majelis Hakim Eman Sulaeman mencatat dalam putusannya bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka menghadapi masalah. 

Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau calon tersangka, dan Polda Jawa Barat tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

Baca Juga:
6 Fakta Baru Terkait Viralnya Kasus Ketua OSIS SMAN 1 Cawas di Klaten yang Meninggal Dunia Usai Diceburkan ke Kolam Saat Rayakan Ulang Tahun

Putusan majelis hakim yang membebaskan Pegi ini disambut dengan sukacita oleh keluarga Pegi, yang langsung menuju Polda Jabar untuk menjemput Pegi setelah berbulan-bulan mengalami ketidakpastian akibat penahanan yang tidak berdasar tersebut.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa tuntutan ganti rugi ini tidak hanya mendapatkan kompensasi bagi Pegi atas kerugian yang dideritanya, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Diduga Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Menemuinya dan Tuntut Bukti Kebenaran Atas Kesaksiannya

Pegi Setiawan sebut Aep, saksi yang memberikan keterangan palsu tidak bermoral. Ia pun menantang Aep untuk menemuinya langsung.

Baru Keluar dari Penjara, Hotman Paris Sebut Kebebasan Pegi Setiawan Hanya Bersifat Sementara dan Berpeluang Ditangkap Lagi, Ini Alasannya

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa ada kemungkinan Pegi Setiawan bebas dari penjara hanya sebentar.

DPR RI Mengecam Keras Tindakan Salah Tangkap Pihak Kepolisian dalam Kasus Pegi Setiawan, Desak Polda Jabar Segera Lakukan Ini

Polda Jawa Barat didesak DPR RI lakukan hal ini untuk korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Resmi Bebas dari Tahanan! Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Penyiksaan hingga Intimidasi Selama di Penjara oleh Sosok Ini

Pegi Setiawan ternyata mengalami banyak peristiwa penyiksaan selama di tahanan. Berikut cerita lengkap yang dibongkarnya.

Kapolri Angkat Bicara Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Ada Pesan Menohok yang Disampaikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;