Nasional, gemasulawesi - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya terkait putusan praperadilan yang mempengaruhi kasus Pegi Setiawan, yang mencuat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.
"Saya juga belum mengetahui detailnya, namun yang pasti kami akan segera mengambil tindakan lanjut," tegas Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Pernyataan Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menghormati keputusan pengadilan, termasuk putusan hakim tunggal praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan.
Dia juga menyoroti bahwa Polda Jawa Barat akan segera menindaklanjuti pembebasan Pegi Setiawan sesuai dengan keputusan tersebut.
"Kami harus menghormati proses hukum yang berlaku. Saya yakin, langkah selanjutnya akan didasarkan pada hasil putusan yang kami terima," ujarnya,
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Dalam amar putusannya, Hakim Eman menetapkan bahwa surat ketetapan dan segala dokumen terkait penetapan Pegi sebagai tersangka, yang dikeluarkan oleh Polda Jabar, batal demi hukum.
Eman menyoroti bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung penetapan Pegi sebagai tersangka selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum mengharuskan adanya pemeriksaan yang transparan dan perlindungan hak-hak individu, termasuk hak Pegi Setiawan untuk tidak diproses secara tidak sah.
"Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan hak asasi manusia," tambahnya.
Dalam tanggapannya, Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang transparan. Dia menunjukkan bahwa Polri akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menangani kasus ini dengan adil dan berkeadilan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," kata Jenderal Sigit.
Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan menaati sepenuhnya keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan dan memastikan Pegi Setiawan dibebaskan sesuai dengan amar putusan hakim," ujarnya kepada wartawan.
Keseluruhan proses ini menyoroti pentingnya peran pengadilan dalam menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Kapolri mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, serta menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkahnya. (*/Shofia)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                