Nasional, gemasulawesi - Pegi Setiawan, yang telah lama berjuang melawan tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, akhirnya merasakan kebebasan setelah status tersangkanya dinyatakan gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Keputusan tersebut membawa kelegaan luar biasa bagi Pegi dan keluarganya, terutama ibundanya, Kartini, yang tak henti-hentinya menangis haru saat mendengar putusan tersebut.
Wajah sumringah Pegi Setiawan tampak jelas saat ia keluar dari penjara pada malam hari, Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.29 WIB.
Mengenakan pakaian berwarna cokelat, Pegi disambut oleh keluarganya yang telah menantikan kebebasannya dengan penuh harap.
Kartini, yang telah berada di Polda Jawa Barat sejak petang, mendampingi Pegi saat keluar.
Selama pembacaan putusan praperadilan, Kartini tak henti-hentinya menangis, mengungkapkan betapa beratnya beban emosional yang ia rasakan melihat anaknya mendekam di penjara.
Putusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan ini memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Surat penetapan tersangka yang diterbitkan berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat-surat lainnya, dinyatakan tidak sah.
Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 pun dibatalkan demi hukum.
"Menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidak sah," tegas Eman dalam amar putusannya.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon serta meminta agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.
Kartini, yang terus berderai air mata sepanjang persidangan, merasakan kelegaan yang luar biasa ketika mendengar putusan tersebut.
"Dia sudah pulang, saya sudah cukup...(menangis)," ucap Kartini dengan suara yang penuh emosi, setiap kata terucap dengan gemetar.
Setelah berbulan-bulan menantikan putusan ini, Kartini dan keluarga akhirnya dapat melihat Pegi bebas dan kembali ke rumah.
Putusan hakim Eman Sulaeman bukan hanya sekadar membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan yang melekat padanya, tetapi juga mengembalikan kehormatan dan martabat keluarga mereka.
Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa proses hukum yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. (*/Shofia)