Sumringah! Pegi Setiawan Akhirnya Resmi Dibebaskan Usai Status Tersangkanya dalam Kasus Pembunuhan Vina Dinyatakan Tidak Sah

Gugatan praperadilan dikabulkan, Pegi Setiawan akhirnya resmi dibebaskan dari tahanan.
Gugatan praperadilan dikabulkan, Pegi Setiawan akhirnya resmi dibebaskan dari tahanan. Source: Tangkap layar Youtube tvOneNews

Nasional, gemasulawesi - Pegi Setiawan, yang telah lama berjuang melawan tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, akhirnya merasakan kebebasan setelah status tersangkanya dinyatakan gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keputusan tersebut membawa kelegaan luar biasa bagi Pegi dan keluarganya, terutama ibundanya, Kartini, yang tak henti-hentinya menangis haru saat mendengar putusan tersebut.

Wajah sumringah Pegi Setiawan tampak jelas saat ia keluar dari penjara pada malam hari, Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.29 WIB. 

Mengenakan pakaian berwarna cokelat, Pegi disambut oleh keluarganya yang telah menantikan kebebasannya dengan penuh harap. 

Baca Juga:
Sederhanakan Akses untuk Pemohon Layanan Keimigrasian, Imigrasi Banggai Hadirkan Aplikasi Maleo Single Window

Kartini, yang telah berada di Polda Jawa Barat sejak petang, mendampingi Pegi saat keluar. 

Selama pembacaan putusan praperadilan, Kartini tak henti-hentinya menangis, mengungkapkan betapa beratnya beban emosional yang ia rasakan melihat anaknya mendekam di penjara.

Putusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan ini memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. 

Surat penetapan tersangka yang diterbitkan berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat-surat lainnya, dinyatakan tidak sah. 

Baca Juga:
Gambarkan Penembakan Tanpa Batas di Jalur Gaza, Tentara Penjajah Israel Ungkap Rasanya Seperti Permainan Komputer

Tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan juga dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 pun dibatalkan demi hukum.

"Menyatakan bahwa segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berhubungan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidak sah," tegas Eman dalam amar putusannya. 

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon serta meminta agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan. 

Baca Juga:
Di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang, Stafsus Menkumham Ingatkan Pentingnya Pemimpin Harus Menjadi Tauladan kepada Bawahannya

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," ujarnya.

Kartini, yang terus berderai air mata sepanjang persidangan, merasakan kelegaan yang luar biasa ketika mendengar putusan tersebut.

 "Dia sudah pulang, saya sudah cukup...(menangis)," ucap Kartini dengan suara yang penuh emosi, setiap kata terucap dengan gemetar. 

Setelah berbulan-bulan menantikan putusan ini, Kartini dan keluarga akhirnya dapat melihat Pegi bebas dan kembali ke rumah.

Baca Juga:
Jika Dibandingkan Mei, Kepala Dinas TPHP Papua Sebut Nilai Tukar Petani Juni 2024 Mengalami Penurunan Sebesar 0,002 Persen

Putusan hakim Eman Sulaeman bukan hanya sekadar membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan yang melekat padanya, tetapi juga mengembalikan kehormatan dan martabat keluarga mereka. 

Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa proses hukum yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tangisnya Pecah! Ibu Pegi Setiawan Lega Mendengar Putusan Hakim yang Membatalkan Status Tersangka Sang Anak, Akui Akan Segera Melakukan Ini

Tangis haru keluarga pecah setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh hakim dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Hakim PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Begini Tanggapan Polda Jabar

Begini tanggapan Polda Jawa Barat terkait keputusan hakim PN Bandung yang menyebut penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Gugatan Praperadilan Dikabulkan! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

18 Saksi Memberatkan Tersangka Pegi Setiawan, Polri Limpahkan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Kejaksaan

Polri limpahkan berkas pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan setelah melihat adanya 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi Setiawan.

Waduh! Beberapa Postingan di Akun Facebook Pegi Setiawan Mendadak Hilang dan Tak Bisa Lagi Diakses, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Pegi Setiawan lapor ke Divpropam Mabes Polri usai mendapati beberapa unggahan di Facebook Pegi mendadak hilang.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;