Dituntut 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Kecewa Kontribusinya Selama Jadi Menteri Pertanian Tak Ikut Dipertimbangkan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak terima dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak terima dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan kekecewaannya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). 

SYL merasa tuntutan tersebut tidak menghargai kontribusinya selama menjabat sebagai menteri, terutama dalam menghadapi krisis nasional.

"Tuntutan penjara selama 12 tahun merupakan langkah yang signifikan, padahal ini tidak saya lakukan untuk kepentingan pribadi saya," ungkap SYL.

Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambilnya selama menjabat dilakukan untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga:
Setelah Menertibkan Ratusan PKL dan Menggusurnya, Kini Pj Bupati Bogor Mengincar Villa Liar yang Ada di Kawasan Puncak

SYL mengingatkan bahwa Kementan berada di garis depan dalam menanggulangi krisis pangan selama pandemi Covid-19. 

Selain itu, kementeriannya juga harus menghadapi tantangan lain seperti fenomena El-Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdampak besar pada sektor pertanian dan peternakan.

"Tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan kondisi yang kami hadapi, di mana Indonesia sedang menghadapi ancaman serius," tegas SYL. 

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga kedelai, yang mempengaruhi harga tahu dan tempe, menjadi tantangan besar bagi kementeriannya.  

Baca Juga:
Keindahan Alam dan Rekreasi Memancing di Waduk Notopuro Jawa Timur yang Hadirkan Pesona yang Spektakuler

Jaksa menuduh SYL melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Ia dijatuhi tuntutan penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut SYL untuk membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

SYL mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan kondisi darurat yang dihadapi Indonesia. 

Baca Juga:
Pesona Pantai Babussalam dengan Keindahan Air Hitam Kehijauan dan Pasir Putih Lembut yang Menawan

Ia menekankan bahwa semua langkah dan kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dilakukan untuk mengatasi krisis nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.

"Kami menghadapi ancaman luar biasa seperti pandemi Covid-19, El-Nino, dan PMK. Tuntutan ini tidak mempertimbangkan kerja keras dan kontribusi kami dalam situasi sulit tersebut," ujar SYL dengan nada kecewa.

Kasus yang menjerat SYL menjadi sorotan publik, terutama dengan tuntutan hukuman yang berat dari jaksa KPK. 

Meskipun SYL menegaskan bahwa tindakannya selama menjabat adalah untuk kepentingan negara, pengadilan akan menentukan apakah ada unsur kepentingan pribadi dalam tindakannya tersebut. 

Baca Juga:
Tentara Hanya Melihat, Pemukim Penjajah Israel Menyerang Penduduk Sebuah Desa Kecil di Tepi Barat dengan Gas Air Mata dan Tongkat

Keputusan pengadilan diharapkan akan memberikan kejelasan atas tuduhan yang dihadapi oleh mantan Menteri Pertanian ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terbukti Lakukan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Jaksa Penuntut Umum Tegaskan Hal Ini

Jaksa Penuntut Umum menegaskan hal ini saat membacakan putusan hukuman pidana untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Memelas kepada Hakim, Syahrul Yasin Limpo Minta Rekeningnya yang Telah Diblokir KPK Dibuka Kembali, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Syahrul Yasin Limpo memohon pembukaan rekeningnya yang selama ini diblokir KPK, singgung soal hutang dan tanggungan yang harus dibayarnya.

Tak Terima Dituduh Lakukan TPPU, Syahrul Yasin Limpo Klaim Telah Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun Saat Jadi Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo mengklaim telah berkontribusi Rp2.400 triliun setiap tahunnya kepada negara saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Blak-blakan! Pemilik Travel Ungkap Syahrul Yasin Limpo Ajak Anak Cucu Umroh dengan Rombongan Kementan, Habiskan Dana Hingga Rp1,7 Miliar

Pengakuan pemilik travel mengenai keikutsertaan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dalam umroh rombongan Kementan cukup mengejutkan.

Baru Terungkap, Istri Syahrul Yasin Limpo Ternyata Juga Dapat Jatah Bulanan Hingga Rp30 Juta dari Kementan, Saksi Beberkan Bukti Ini

Saksi sidang, Sugiyanto mengungkap bahwa istri Syahrul Yasin Limpo mendapat uang sebesar Rp30 juta setiap bulannya dari Kementan.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;