Nasional, gemasulawesi - Dalam sidang lanjutan mengenai perkara gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seorang saksi penting muncul, yaitu mantan Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian, Sugiyanto.
Dalam persidangan tersebut, Sugiyanto mengungkapkan bahwa istri Syahrul Yasin Limpo, yakni Ayun Sri Harahap, secara rutin menerima uang operasional dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bagian dari kegiatan yang dilakukan.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan istrinya di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Uang sebesar Rp3 juta diambil dari kantor Kementan dan diberikan ke orang yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari di rumah dinas.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh tentang berapa lama uang tersebut dapat bertahan, Sugiyanto menjawab, "Bisa dua hari, bisa tiga hari."
Selanjutnya, Sugiyanto menjelaskan bahwa jika uang tersebut habis, pihaknya akan meminta lagi dari kantor Kementan.
Selain uang untuk kebutuhan sehari-hari, Kementan juga memberikan uang kepada istri SYL sebesar Rp30 juta per bulan.
Sugiyanto menyatakan bahwa hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan jumlah awal sebesar Rp15 juta dan naik menjadi Rp25 juta sebelum akhirnya mencapai Rp30 juta per bulan.
Sugiyanto juga melampirkan kuitansi yang ditujukan kepada Ayun sebagai bukti penerimaan uang operasional.
Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana uang tersebut digunakan oleh Ayun.
Rincian ini menjadi penting dalam kasus ini karena memberikan gambaran tentang aliran uang yang terkait dengan istri SYL dari kantor Kementan.
Hal ini menjadi bagian dari bukti-bukti yang digunakan oleh jaksa KPK dalam membuktikan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL.
Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dengan kasus ini dan memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap keluarga SYL dalam perkara TPPU ini jika memang terbukti dan ditemukan adanya unsur kesengajaan.
"Ya, hal ini memang sangat dimungkinkan ketika sudah terpenuhi unsur kesengajaan dan turut menikmati hasil kejahatan. Hal ini nanti akan terbukti terlebih dahulu dalam kasus kejahatan korupsi tersebut," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Ali Fikri menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang mengetahui dan menerima hasil dari TPPU, mereka dapat dijerat hukum. Harta yang dianggap sebagai TPPU juga bisa diukur.
"Apakah Bisa dihukum? Bisa, karena penghasilan penyelenggara negara dapat diukur setiap bulan. Misalnya, ketika seseorang membeli sebuah rumah, apakah itu sesuai dengan profil keuangannya saat ini." (*/Shofia)