Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Minta Penyelidikan Seluruh Kasus yang Menjeratnya Segera Dituntaskan, Singgung Soal Badannya yang Semakin Kurus

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo keluhkan badannya yang semakin kurus, minta penyelidikan kasusnya dipercepat.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo keluhkan badannya yang semakin kurus, minta penyelidikan kasusnya dipercepat. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kini tengah menghadapi tantangan hukum yang serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini berusia 70 tahun, telah dituduh melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023. 

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam upaya mempercepat proses hukum yang tengah berjalan, Syahrul memohon kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempercepat penyelidikan kasus pencucian uang yang sedang berlangsung.

Baca Juga:
Terkait Keppres IKN, Jokowi Ungkap Dapat Ditandatangani oleh Pemerintahannya atau Presiden Berikutnya

Alasannya, ia mengutip kondisi kesehatannya yang semakin menurun dan usianya yang lanjut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syahrul menyampaikan, "Saya semakin kurus. Oleh karena itu, saya memohon pertimbangan segera dalam melanjutkan penyelidikan pencucian uang, atau sejenisnya, yang mulia. Terima kasih."

Namun, hakim yang memimpin sidang, Rianto Adam Pontoh, menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa jaksa negara untuk mempercepat proses hukum ke tahap persidangan. 

Ia menekankan bahwa kewenangan penyelidikan dan penuntutan sepenuhnya berada di tangan lembaga yang bersangkutan, seperti KPK.

Baca Juga:
Intiplah Keindahan dan Kesejukan Alam dari Air Terjun Salewangan Malino, Destinasi Memikat di Tengah Hutan Pinus Sulawesi Selatan

"Bukan kewenangan panel untuk memerintahkan Anda disidangkan sesegera mungkin," ujar Rianto.

Adapun kasus yang menjerat SYL ini mencakup pemerasan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. 

Bersama dengan dua terdakwa lainnya, SYL didakwa menggunakan paksaan untuk mengumpulkan uang dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, dengan pengeluaran terbanyak mencapai Rp16,6 miliar.

Baca Juga:
Baik Bagian Interior ataupun Eksterior, Jokowi Sebut Istana Kepresidenan di IKN Telah 80 Persen Rampung

SYL dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi penting dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia, sehingga masyarakat menanti hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dicecar Jaksa, Istri Syahrul Yasin Limpo Bersikeras Bantah Punya Tas Dior dari Kementan, Akui Berada di Spanyol Saat Penggeledahan

Meski disita dari kamarnya, istri Syahrul Yasin Limpo tetap membantah punya tas dior seharga Rp105 juta dari Kementerian Pertanian.

Alasan Kedekatan Syahrul Yasin Limpo dan Nayunda Nabila Terungkap, Akui Sering Memberi Uang Sebagai Bentuk Balas Budi kepada Orang Tua

Tanggapi kesaksian Nayunda Nabila di persidangan, SYL mengaku jika hal itu dilakukan hanya karena merasa berhutang budi kepada orang tuanya.

Wow! Nayunda Nabila Mengaku Dapat Trasferan Langsung dari Syahrul Yasin Limpo Saat Minta Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen

Baru terungkap di persidangan, ex Mentan Syahrul Yasin Limpo kabulkan keinginan Nayunda Nabila saat meminta cicilan apartemen.

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

KPK menghadirkan 4 saksi dari Kementerian Pertanian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo hari ini.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;