Nasional, gemasulawesi - Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terungkap bahwa pedangdut Nayunda Nabila hadir sebagai saksi.
Nayunda Nabila mengungkapkan bahwa ia memiliki kedekatan dengan SYL yang memungkinkannya berkomunikasi langsung dengan mantan Menteri Pertanian tersebut.
Namun, hubungan mereka bukanlah dalam konteks pekerjaan atau bisnis, melainkan Nayunda Nabila mengaku pernah meminta tolong kepada SYL.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Nayunda Nabila di ruang sidang, “Apakah ada lagi yang saudara terima dari fasilitas Kementerian Pertanian?”.
Nayunda pun mengatakan jika bukan fasilitas yang ia dapat.
“Kalau fasilitas tidak ada, Pak. Tapi saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nayunda mengungkapkan bahwa permintaan tolong yang ia ajukan kepada SYL adalah terkait dengan pembayaran cicilan apartemen.
Pada saat itu, SYL langsung mengabulkan permintaan Nayunda dengan mentransfer sejumlah uang secara langsung.
Nayunda juga menyatakan bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil dari uang pribadi SYL.
"Enggak apa-apa dibantu kan, apakah saudara tahu bayar cicilan itu dari uang pribadi atau uang Kementerian?" tanya Hakim Pontoh.
Nayunda pun mengungkap jika uang yang digunakan adalah menurutnya adalah uang pribadi.
"Setau saya uang pribadi karena dikirim langsung," jawabnya.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Hakim Rianto yang memastikan bahwa uang tersebut langsung ditransfer ke Nayunda.
Keberadaan Nayunda sebagai saksi dalam sidang tersebut menambah kompleksitas kasus yang sedang diproses.
Hal ini menggambarkan bahwa hubungan personal antara pelaku tindak pidana dengan individu di luar lingkungan kerjanya bisa menjadi faktor yang memengaruhi keputusan yang diambil.
Meskipun tidak ada indikasi bahwa hubungan tersebut bersifat ilegal atau terkait dengan praktik korupsi, namun peran Nayunda dalam kasus tersebut memberikan pemahaman lebih dalam tentang dinamika hubungan personal di dunia politik dan bisnis.
Perlu dicatat bahwa sidang ini masih dalam proses, dan keputusan akhir akan diambil berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan dalam persidangan. (*/Shofia)