Terbukti Lakukan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Jaksa Penuntut Umum Tegaskan Hal Ini

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo dan denda sebesar Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo dan denda sebesar Rp500 juta. Source: Foto/Twitter @Syahrul_YL

Hukum, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini menghadapi tuntutan hukum yang serius terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. 

Tuntutan ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan bahwa SYL secara sengaja dan terorganisir mengarahkan anak buahnya, termasuk Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. 

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Tak Juga Pulih Sejak 20 Juni Lalu, DPR RI Desak Pemerintah Segera Bentuk Satgas Khusus untuk Tangani Polemik Diretasnya Pusat Data Nasional

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menjelaskan bahwa SYL terbukti secara sah melakukan pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. 

Jaksa menilai bahwa perbuatan SYL merupakan bentuk serius dari korupsi yang merugikan keuangan negara serta melanggar prinsip-prinsip integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Baca Juga:
Menyusuri Jejak Sejarah yang Miliki Pesona Alam dengan Keindahan Tersembunyi Candi Karangnongko di Persawahan Klaten

Pertemuan antara SYL dengan anak buahnya untuk memerintahkan pengumpulan uang patungan dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan juga dianggap sebagai bukti bahwa SYL secara sistematis menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. 

Meskipun dalam pembelaannya SYL mengklaim hanya melaksanakan instruksi presiden, namun hal ini tidak dapat dibuktikan dalam sidang.

Dengan demikian, tuntutan ini mencerminkan upaya keras dari lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia, serta menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika dan hukum di lingkungan birokrasi pemerintahan. 

Sidang lanjutan akan menentukan nasib SYL dalam kasus ini, sementara publik dan pihak terkait secara intens mengikuti perkembangan untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca Juga:
Gegara Tak Terima Disalip, Pengemudi Mobil di Sragen Ini Ugal-ugalan dan Acungkan Senjata Tajam, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan supremasi hukum dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Memelas kepada Hakim, Syahrul Yasin Limpo Minta Rekeningnya yang Telah Diblokir KPK Dibuka Kembali, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Syahrul Yasin Limpo memohon pembukaan rekeningnya yang selama ini diblokir KPK, singgung soal hutang dan tanggungan yang harus dibayarnya.

Tak Terima Dituduh Lakukan TPPU, Syahrul Yasin Limpo Klaim Telah Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun Saat Jadi Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo mengklaim telah berkontribusi Rp2.400 triliun setiap tahunnya kepada negara saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Blak-blakan! Pemilik Travel Ungkap Syahrul Yasin Limpo Ajak Anak Cucu Umroh dengan Rombongan Kementan, Habiskan Dana Hingga Rp1,7 Miliar

Pengakuan pemilik travel mengenai keikutsertaan Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dalam umroh rombongan Kementan cukup mengejutkan.

Baru Terungkap, Istri Syahrul Yasin Limpo Ternyata Juga Dapat Jatah Bulanan Hingga Rp30 Juta dari Kementan, Saksi Beberkan Bukti Ini

Saksi sidang, Sugiyanto mengungkap bahwa istri Syahrul Yasin Limpo mendapat uang sebesar Rp30 juta setiap bulannya dari Kementan.

Fantastis! Aset Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian yang Terlibat Dalam Kasus TPPU Diduga Capai Rp60 Miliar Lebih

KPK menyatakan bahwa aset yang diduga dimiliki oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus TPPU mencapai lebih dari 60 miliar.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;