ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

<p>Foto: Ketua KPK, Firli Bahuri.</p>
Foto: Ketua KPK, Firli Bahuri.

Berita nasional, gemasulawesi– ICW desak Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Menyusul temuan Ombudsman mengenai pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Sejak awal mengundang banyak kecurigaan. Sebagian besar pegawai disingkirkan, adalah mereka punya rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi. Mereka disingkirkan juga sedang menangani kasus-kasus besar di KPK,” ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Jumat 23 Juli 2021.

Alasan ICW desak Firli Bahuri mundur yaitu temuan Ombudsman satu-satunya bukti kebobrokan KPK di bawah pimpinan era Firli. Contoh lainnya, penurunan angka operasi tangkap tangan.

Baca juga: ICW Nilai Janggal Penanganan Kasus Korupsi Bansos di KPK

Pada 2020, KPK hanya mampu melakukan tujuh operasi tangkap tangan. KPK gagal menangkap buronan Harun Masiku dan banyaknya kebocoran informasi.

Tidak hanya sektor penindakan, di bidang pencegahan pun Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan indikasi tindakan KPK tidak efektif.

Selain itu, tingkap kepercayaan masyarakat terhadap KPK merosot di era Firli Bahuri. Sedikitnya delapan lembaga survei pada 2020 mengkonfirmasi degradasi kepercayaan publik terhadap komisi anti rasuah.

“Situasi ini belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya,” katanya.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Tata kelola birokrasi Komisi Pemberantasan Korupsi diduga bermasalah

Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah.

Baca juga: KPK Kawal Bansos Selama PPKM Darurat

Hal itu, dapat dilihat dari penggemukan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7 tahun 2020 tentang OTK dan mekanisme perekrutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural.

Diduga kuat sengaja diletakkan pada posisi itu, untuk menjaga dan mendukung posisi Firli Bahuri di KPK.

Baca juga: Kepala Staf Presiden Moeldoko Segera Laporkan ICW ke Kepolisian

Dengan kondisi itu, mekanisme mengundurkan diri bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsiterbuka lebar. Ada dua peraturan perundang-undangan mengakomodir hal itu, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019 menyebutkan.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan TAP MPR No VI/2001 yang menyatakan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. (***)

Baca juga: Pemprov, Kejati dan Pemkot Palu Kerjasama Perbaiki Tata Kelola Aset

...

Artikel Terkait

wave

India Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Indonesia

India batalkan bea masuk anti dumping produk baja Indonesia. Menyusul adanya tindakan diplomatik Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi.

Kemensos Usul Gunakan Kartu Elektronik Percepat Penyaluran Bansos

Kemensos usul Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) gunakan kartu elektronik percepat penyaluran Bansos, Seperti ATM itu.

Ini Empat Program Kemnaker Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Sejak 2020, telah digulirkan empat program Kemnaker untuk percepat pemulihan ekonomi nasional, menanggulangi dampak pandemi covid-19.

Masyarakat Suku Anak Dalam Jambi Dapat 80 Unit Rumah dari KemenPUPR

Direktorat Jenderal Perumahan KemenPUPR bangun 80 unit rumah khusus bagi masyarakat Suku Anak Dalam Jambi, di Merangin dan Sarolangun.

Petani di Sulsel Berhaji Hasil Penjualan Komoditas Porang dan Walet

Pembudidayaan komoditas porang dan walet kini menjadi primadona di Sulawesi Selatan. Bahkan, harga jual tinggi membuat petani bisa berhaji.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;