Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Buat Apa? Begini Penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho

Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa pekerja yang sudah punya rumah tetap akan dipotong gaji untuk Tapera.
Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa pekerja yang sudah punya rumah tetap akan dipotong gaji untuk Tapera. Source: Foto/Tangkap layar Youtube Kantor Staf Presiden

Nasional, gemasulawesi - Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait kebijakan Tapera yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) untuk menjadi peserta program tersebut.

Menurutnya, Tapera bukan sekadar program penyimpanan dana untuk membeli rumah, tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengatasi masalah kesenjangan kepemilikan rumah di masyarakat.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Heru menggambarkan bahwa Tapera adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam semangat gotong-royong.

Program ini bukan hanya untuk membantu mereka yang belum memiliki rumah, tetapi juga mengajak mereka yang telah memiliki rumah untuk ikut serta dalam upaya memperbaiki kondisi perumahan di Indonesia.

Baca Juga:
Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua yang Mulai Dirampas, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

Pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk yang sudah memiliki rumah, terletak pada konsep solidaritas dan kebersamaan dalam membangun akses perumahan yang lebih baik.

Meskipun seseorang sudah memiliki rumah, ikut serta dalam Tapera membawa manfaat positif bagi masyarakat luas.

Hal ini karena program Tapera tidak hanya menyangkut masalah kepemilikan rumah, tetapi juga aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak dalam Tapera juga merupakan wujud dari prinsip gotong-royong yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga:
Diduga Pelaku Tabrak Lari! Detik-Detik Sebuah Mobil Dikejar 2 Sepeda Motor Hingga Masuk ke Jalan Tol Viral di Media Sosial

“Jadi, mengapa kita harus berpartisipasi dalam program nabung? Prinsip gotong-royong dalam UU ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, di mana mereka yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah dengan cara yang inklusif dan merata,” jelas Heru.

Dengan demikian, Tapera tidak hanya menjadi program finansial semata, melainkan juga merupakan platform untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya memiliki rumah serta mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, penjelasan Heru memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tujuan sebenarnya dari program Tapera.

Bukan hanya sebagai sarana penyimpanan dana, Tapera juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tak Semua Pekerja Wajib Ikut! Ternyata Begini Kriteria Kepesertaan Tapera yang Belum Banyak Diketahui

Heru Pudyo Nugroho Heru Pudyo Nugroho jelaskan kriteria pegawai yang wajib mengikuti program iuran Tapera, tak semua harus ikut.

Ramai Protes Soal Tapera, Kementerian PUPR Pastikan Program Ini Dibentuk Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan dan MBR

Kementerian PUPR menegaskan Tapera dibuat untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga kurang mampu miliki rumah.

Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Sudah punya rumah apakah tetap wajib ikut Tapera? Moeldoko jamin uang Tapera dapat diambil oleh pemiliknya jika mereka sudah memiliki rumah.

Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Baru diketahui, pembentukan Tapera ternyata berawal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;