Nasional, gemasulawesi - Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait kebijakan Tapera yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) untuk menjadi peserta program tersebut.
Menurutnya, Tapera bukan sekadar program penyimpanan dana untuk membeli rumah, tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengatasi masalah kesenjangan kepemilikan rumah di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Heru menggambarkan bahwa Tapera adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam semangat gotong-royong.
Program ini bukan hanya untuk membantu mereka yang belum memiliki rumah, tetapi juga mengajak mereka yang telah memiliki rumah untuk ikut serta dalam upaya memperbaiki kondisi perumahan di Indonesia.
Pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk yang sudah memiliki rumah, terletak pada konsep solidaritas dan kebersamaan dalam membangun akses perumahan yang lebih baik.
Meskipun seseorang sudah memiliki rumah, ikut serta dalam Tapera membawa manfaat positif bagi masyarakat luas.
Hal ini karena program Tapera tidak hanya menyangkut masalah kepemilikan rumah, tetapi juga aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak dalam Tapera juga merupakan wujud dari prinsip gotong-royong yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
“Jadi, mengapa kita harus berpartisipasi dalam program nabung? Prinsip gotong-royong dalam UU ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, di mana mereka yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah dengan cara yang inklusif dan merata,” jelas Heru.
Dengan demikian, Tapera tidak hanya menjadi program finansial semata, melainkan juga merupakan platform untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya memiliki rumah serta mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
Dalam konteks ini, penjelasan Heru memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tujuan sebenarnya dari program Tapera.
Bukan hanya sebagai sarana penyimpanan dana, Tapera juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. (*/Shofia)