Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Tegas, Moeldoko sebut bahwa Tapera dapat diuangkan kembali jika sudah memiliki rumah.
Tegas, Moeldoko sebut bahwa Tapera dapat diuangkan kembali jika sudah memiliki rumah. Source: Foto/Dok. ksp.go.id

Nasional, gemasulawesi

Staf Kepresidenan, Moeldoko, baru-baru ini mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat diambil kembali jika seseorang tidak lagi memerlukannya untuk pembiayaan rumah. 

Pernyataan ini menjawab keresahan masyarakat terkait program Tapera yang baru akan berjalan.

Moeldoko menjelaskan bahwa bagi mereka yang sudah memiliki rumah, tidak perlu membangun rumah baru untuk dapat mengambil manfaat dari Tapera. 

Baca Juga:
Keren! Siswa SMK 1 Pancasila Jember Dapat Tawaran Beasiswa Kuliah di China Usai Cover Lagu Mandarin dan Viral di Media Sosial

Uang yang disimpan dalam program ini dapat ditarik saat mencapai usia pensiun, dalam bentuk uang tunai dengan tambahan bunga yang terakumulasi.

Tapera dianggap sebagai salah satu bentuk tabungan bagi para pekerja, dengan pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat dan pengusaha terkait program ini. 

Moeldoko menekankan bahwa masih ada waktu hingga 2027 untuk melanjutkan konsultasi dan mengatur detail-detail terkait implementasi Tapera.

Sebelumnya, kebijakan Tapera telah menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat karena rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, paling lambat pada 2027. 

Baca Juga:
Mengaku Dapat Intimidasi Selama Proses Penyidikan, Komnas HAM Datangi Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Potongan ini akan berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan freelancer.

Simpanan Tapera adalah wajib dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Tujuan utama dari program Tapera ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah sendiri. 

Dana yang terkumpul dari program Tapera ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pembiayaan kepemilikan rumah pertama, renovasi, atau pembangunan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Termasuk Penghentian Potensi Serangan ke Palestina, Presiden Jokowi Sebut Penjajah Israel Semestinya Memiliki Kewajiban untuk Menaati ICJ

Salah satu manfaat utama dari program ini adalah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, uang muka mulai dari 0 persen, dan suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga lunas. 

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, atau Rp10 juta per bulan khususnya di Papua, untuk dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Namun perlu diingat bahwa, seperti yang dikatakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, bagi mereka yang sudah punya rumah, maka uang simpanan Tapera dapat dicairkan dalam bentuk uang ketika sudah pensiun.

Meskipun Tapera memicu beragam respons dari masyarakat, keberadaannya mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja yang belum memiliki rumah sendiri. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Termasuk Sektor Pertanian, Moeldoko Sebut Peran Pesantren Dapat Ditingkatkan dalam Pemberdayaan Ekonomi

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan peran pesantren dapat ditingkatkan dalam pemberdayaan ekonomi.

Terkait Polemik Bansos, Moeldoko Sebut Wacana Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Berlebihan

Moeldoko menyebutkan jika wacana untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 berlebihan.

Banyak Pemimpin Dunia Telah Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Moeldoko Nyatakan Merupakan Hak Individu

Mengenai banyaknya pemimpin dunia yang telah mengucapkan selamat untuk Prabowo, Moeldoko menyebutkan jika itu adalah hak individu.

Moeldoko Tinjau Lokasi Pembangunan Bandara Lantagi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tinjau lokasi pembangunan Bandara Lantagi, di kecamatan Kulisusu, buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Moeldoko mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;