Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

<p>Foto: Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri.</p>
Foto: Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri.

Gemasulawesi- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, dia mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Oktober 2021. 

“Ya, saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, sudah saya jawab,” kata Moeldoko kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Moeldoko dari penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Moeldoko ditemani tim pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.

Moeldoko menyebut, kedatangannya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur kepolisian untuk memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian,” ujar Moeldoko.

Pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW bergulir sejak dia membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Dia melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri berkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Menurut Moeldoko, dia tidak serta merta melaporkan dua peneliti ICW itu. Tetapi sudah memberi kesempatan mereka untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya berkait “pemburu rente”.

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai laporan dia buat, mereka tidak meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia

Moeldoko sempat layangkan somasi terakhir

Moeldoko sempat layangkan somasi terakhir melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, sebelum laporkan ICW ke polisi.

Kuasa hukum menyebut dalam surat somasi itu meminta peneliti ICW meminta maaf dan mencabut pernyataannya dalam rentang waktu 5×24 jam atau lima hari. Karena diduga mencemarkan nama baik.

Otto mempertanyakan kepada ICW terkait sumber data dan klaim hasil penelitian terkait polemik promosi Ivermectin.

Menurutnya, jika berdasarkan penelitian harus ada metodologinya dan ada pihak yang diwawancarai.

Namun, tidak ada pihak yang diwawancarai. Karena itu, Otto menilai ICW hanya membuat analisis berdasarkan sumber dari media.

Ia mengaku mendapatkan bukti-bukti ICW berniat melakukan pencemaran nama baik.

“ICW sempat mengatakan terdapat misinformasi dalam polemik promosi Ivermectin,” sebutnya.

Namun, Otto menilai ICW telah mengakui adanya kesalahan tetapi tidak justru meminta maaf. (****)

Baca juga: Kepala Staf Presiden Moeldoko Segera Laporkan ICW ke Kepolisian

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong, Sulteng, terus selidiki kasus dugaan penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan.

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga.

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;