Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.</p>
Foto: Illustrasi. Dua Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara.

Gemasulawesi– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga, Jumadil Marahia alias Madil dan Jasman.

“Kedua terdakwa merupakan operator alat berat, yang bekerja di lokasi tambang ilegal Buranga,” ungkap JPU Kejari Parigi Moutong, Ikram saat ditemui, Senin 4 Oktober 2021.

Menurut dia, dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, para terdakwa kasus tambang Buranga telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca juga: Ketua DPRD Desak Pemda Usut Tambang Emas Ilegal Buranga

Kemudian, untuk barang bukti berupa tiga unit mesin dompeng, disita negara. Selain itu, sampel material akan dikembalikan ke pemerintah desa setempat, untuk dihemparkan kembali ditempat semula.

“Selanjutnya untuk empat unit alat berat alat berat akan dikembalikan kepada pihaknya yang berhak, yaitu saksi atas nama Novi Hosea alias Novi,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

“Kami masih memburu pelaku berinisial BBT, KHR dan DE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (KBP) Didik Supranoto, di Kota Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: AJI Desak DPR dan Pemerintah Hapus Pasal RUU KUHP dan ITE

Diketahui, pelaku berinisial BBT ini merupakan pemodal. Sedangkan, KHR dan DE adalah operator excavator.

Tiga DPO itu adalah bagian dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Sulawesi Tengah. Mereka terduga pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Ampibabo, Parigi Moutong.

“Dari lima orang terduga pelaku itu, baru dua orang dilakukan penahanan. Mereka berinisial JMN yang merupakan warga Sengkang, Sulawesi Selatan. Dan MDL warga Sausu, Parigi Moutong. Keduanya adalah operator excavator,” jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku kasus tambang ilegal Buranga dari lima orang pelaku yang di tetapkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan Polres Parigi Moutong dari lokasi tambang berupa empat excavator dan tiga mesin dompeng. (***)

Baca juga: Jenazah Korban Tambang Buranga Bertambah, Total Enam Ditemukan

...

Artikel Terkait

wave

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang.

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;