Tak Semua Pekerja Wajib Ikut! Ternyata Begini Kriteria Kepesertaan Tapera yang Belum Banyak Diketahui

Ternyata ini kriteria pekerja yang wajib ikut program Tapera, tak semua harus ikut.
Ternyata ini kriteria pekerja yang wajib ikut program Tapera, tak semua harus ikut. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi – Kebijakan mengenai pemotongan gaji pegawai negeri dan swasta untuk progam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jadi perbincangan hangat dan menjadi polemik di masyarakat.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan klarifikasi terkait keharusan bagi pekerja atau karyawan untuk mengikuti program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa tidak semua pekerja atau karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menurut Heru, keputusan mengenai kepesertaan Tapera dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama besaran gaji yang diterima oleh pekerja.

Baca Juga:
Perdalam Peran Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Siswa MTs Meninggal, Polres Situbondo Gelar Rekonstruksi, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Pekerja dengan gaji setidaknya sebesar upah minimum wajib mengikuti program iuran Tapera, sementara pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Peraturan tersebut mengacu pada prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi masing-masing individu.

"Dalam menentukan kepesertaan, kami melakukan benchmarking dengan lembaga-lembaga seperti Taspen untuk ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, dan pekerja mandiri," ungkap Heru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan terkait kepesertaan Tapera berdasarkan pada data dan kriteria yang jelas.

Baca Juga:
Viral Detik-detik Penangkapan Menegangkan Seorang Pria di Gerbang Tol Tanjung Pura Sumatera Utara, Polisi Lepaskan Tembakan

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa tujuan utama dari program Tapera adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah agar dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan.

Namun demikian, kebijakan kepesertaan Tapera juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti tingkat penghasilan dan kebutuhan individu.

Dalam konteks ini, Heru juga menjelaskan alasan di balik kewajiban bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dengan program Tapera, meskipun mereka sudah memiliki rumah.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari konsep gotong royong untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah di Indonesia.

Baca Juga:
Berkaitan dengan Perang Gaza, Chili Akan Bergabung dalam Kasus Afrika Selatan Melawan Penjajah Israel di ICJ

Data terbaru menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 9,95 juta orang yang belum memiliki rumah di Indonesia, dengan penambahan sekitar 700.000 hingga 800.000 keluarga baru setiap tahunnya.

Sementara itu, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar 250.000 unit rumah per tahun melalui berbagai skema subsidi pembiayaan.

Dengan demikian, program Tapera diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah di Indonesia.

Besaran iuran Tapera telah ditetapkan sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga:
Terkait Pilkada, Disdukcapil di Daerah Bengkulu Akan Terus Lakukan Perekaman KTP Elektronik dan Jemput Bola ke Sekolah Calon Pemilih Pemula

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Program Tapera memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi masalah kepemilikan rumah di Indonesia dan memperkuat konsep gotong royong dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan program Tapera dapat memberikan dampak yang positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan akses perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Ramai Protes Soal Tapera, Kementerian PUPR Pastikan Program Ini Dibentuk Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan dan MBR

Kementerian PUPR menegaskan Tapera dibuat untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga kurang mampu miliki rumah.

Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Sudah punya rumah apakah tetap wajib ikut Tapera? Moeldoko jamin uang Tapera dapat diambil oleh pemiliknya jika mereka sudah memiliki rumah.

Kini Tuai Pro dan Kontra, Ternyata Awal Mula Tapera Dibentuk Adalah Atas Usulan DPR dan Disetujui oleh Semua Fraksi

Baru diketahui, pembentukan Tapera ternyata berawal dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Apa itu Tapera, tujuan, siapa saja yang wajib jadi peserta hingga mekanisme pembayaran iurannya, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Viral di Media Sosial! Heboh Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Pemerintah Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Cek Faktanya

Cek fakta soal program pemerintah yang akan memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai diperbincangkan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;