Nasional, gemasulawesi - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam berita nasional akhir-akhir ini.
Program Tapera ini dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia, terutama untuk membantu para pekerja dalam memiliki rumah sendiri.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan jangka panjang bagi masyarakat.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah kepemilikan rumah yang sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat, khususnya di perkotaan di mana harga properti cenderung tinggi.
Tapera memiliki sejarah yang cukup panjang sejak direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun, pemberlakuan dan penyempurnaan program ini terus dilakukan seiring waktu. Pada Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang kemudian diubah oleh PP Nomor 21 Tahun 2024 untuk memperbaiki beberapa aspek, seperti perhitungan besaran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Peserta Tapera adalah orang-orang yang memenuhi syarat tertentu.
Antara lain memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakan dana Tapera untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
Jenis pekerja yang dapat menjadi peserta Tapera cukup beragam, mulai dari calon Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri.
Salah satu poin penting dari Tapera adalah mekanisme pembayaran iuran.
Peserta harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan mereka setiap bulannya.
Dari jumlah tersebut, 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Bagi peserta mandiri, mereka harus menanggung seluruh besaran iuran tersebut.
Manfaat atau tujuan dari Tapera sendiri adalah pembiayaan perumahan yang dapat digunakan untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
Jenis rumah yang dapat dibiayai melalui Tapera mencakup rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Dana simpanan peserta akan dikelola melalui alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial.
Meskipun Tapera memiliki tujuan yang baik untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat, ada beberapa perbaikan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.
Perlu dipastikan bahwa mekanisme pembayaran dan pengelolaan dana Tapera berjalan efisien dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan keberlanjutan program ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, pemberitaan nasional tentang Tapera juga membahas mengenai peserta yang memiliki masa kepesertaan yang telah berakhir.
Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukkannya.
Namun, untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tepat.
Seperti meningkatkan sosialisasi, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, dan memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan riil peserta.
Saat ini, Tapera masih dalam tahap implementasi dan pengembangan.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk memastikan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Dengan demikian, Tapera diharapkan dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada dalam golongan berpenghasilan rendah dan menengah. (*/Shofia)