Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan! Intip Pengertian, Tujuan hingga Mekanisme Pembayaran Iuran Peserta Tapera

Simak penjelasan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Simak penjelasan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam berita nasional akhir-akhir ini.

Program Tapera ini dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia, terutama untuk membantu para pekerja dalam memiliki rumah sendiri.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan jangka panjang bagi masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah kepemilikan rumah yang sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat, khususnya di perkotaan di mana harga properti cenderung tinggi.

Baca Juga:
Tak Terima Istrinya yang Sedang Hamil Ditabrak, Oknum TNI di Deli Serdang Ini Ngamuk dan Tendang Kepala Pengendara Motor, Simak Kronologinya

Tapera memiliki sejarah yang cukup panjang sejak direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Namun, pemberlakuan dan penyempurnaan program ini terus dilakukan seiring waktu. Pada Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang kemudian diubah oleh PP Nomor 21 Tahun 2024 untuk memperbaiki beberapa aspek, seperti perhitungan besaran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Peserta Tapera adalah orang-orang yang memenuhi syarat tertentu.

Antara lain memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakan dana Tapera untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.

Baca Juga:
Keren! Di Tengah Polemik UKT Mahal, Universitas Muhammadiyah Maumere NTT Justru Perbolehkan Mahasiswanya Bayar Uang Kuliah dengan Hasil Bumi

Jenis pekerja yang dapat menjadi peserta Tapera cukup beragam, mulai dari calon Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri.

Salah satu poin penting dari Tapera adalah mekanisme pembayaran iuran.

Peserta harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan mereka setiap bulannya.

Dari jumlah tersebut, 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Baca Juga:
Hanya 49 Detik, Nasabah Bank BRI di Makassar Ini Mengaku Kehilangan Uang Rp400 Juta, Bank BRI Beberkan 3 Fakta Mengejutkan

Bagi peserta mandiri, mereka harus menanggung seluruh besaran iuran tersebut.

Manfaat atau tujuan dari Tapera sendiri adalah pembiayaan perumahan yang dapat digunakan untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.

Jenis rumah yang dapat dibiayai melalui Tapera mencakup rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Dana simpanan peserta akan dikelola melalui alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Baca Juga:
PAN Usulkan Zita Anjani Maju Sebagai Cawagub Jakarta, PKS Tegaskan Masih Belum Menetapkan Sosok yang Akan Diusung

Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial.

Meskipun Tapera memiliki tujuan yang baik untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat, ada beberapa perbaikan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah.

Perlu dipastikan bahwa mekanisme pembayaran dan pengelolaan dana Tapera berjalan efisien dan sesuai dengan kebutuhan peserta.

Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan keberlanjutan program ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:
Terkait UU Kesehatan, WHO Sebut Lembaga Legislatif di Indonesia Dapat Memastikan Penerapannya Disertai dengan Pelarangan Iklan Rokok

Sementara itu, pemberitaan nasional tentang Tapera juga membahas mengenai peserta yang memiliki masa kepesertaan yang telah berakhir.

Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukkannya.

Namun, untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tepat.

Seperti meningkatkan sosialisasi, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, dan memastikan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan riil peserta.

Baca Juga:
Kementerian Sosial Berikan Bantuan Bapok dan Pengobatan Gratis, Dinsos Jayapura Sebut Sebagai Bentuk Penghargaan kepada Lansia

Saat ini, Tapera masih dalam tahap implementasi dan pengembangan.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk memastikan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Dengan demikian, Tapera diharapkan dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada dalam golongan berpenghasilan rendah dan menengah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral di Media Sosial! Heboh Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Pemerintah Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Cek Faktanya

Cek fakta soal program pemerintah yang akan memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini ramai diperbincangkan.

Akan Lakukan Sejumlah Jadwal, Presiden Jokowi Dikabarkan Bertolak ke Sumatera Selatan Hari Ini

Presiden Jokowi bertolak ke Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan kunjungan kerja pada hari ini dengan sejumlah jadwal.

Viral Keluhan Warga Lampung Selatan Soal Jenazah Kakaknya yang Ditahan di Kamboja Akibat Terkendala Biaya, Minta Bantuan Presiden Jokowi

Keluhan Azhari, seorang warga Lampung Selatan, terkait jenazah kakaknya yang tertahan selama 15 hari di Kamboja, jadi viral di media sosial.

Melintasi Sejumlah Wilayah, Presiden Jokowi Mengajak Jan Ethes Bersepeda Bersama di Yogyakarta Hari Ini

Presiden Jokowi mengajak Jan Ethes untuk bersepeda bersama di Yogyakarta hari ini melintasi sejumlah wilayah.

Menikmati Suasana, Presiden Jokowi Mengajak Jan Ethes dan La Lembah Manah Naik Andong Berkeliling Malioboro

Presiden Jokowi mengajak La Lembah Manah dan Jan Ethes Srinarendra untuk berkeliling Malioboro menaiki andong.

PDI P Akan Membuka Rakernas V, Presiden Jokowi Dikabarkan Berada di Yogyakarta untuk Melakukan Kegiatan Internal

Presiden Jokowi berada di Yogyakarta untuk melakukan kegiatan internal saat PDI P akan membuka Rakernas V di Jakarta.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;