Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan hanya bisa berempati atas pemecatan ratusan tenaga kesehatan non-ASN yang dilakukan oleh Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pemecatan ini menjadi sorotan setelah Bupati Heribertus Nabit menyatakan bahwa keluhan para tenaga kesehatan mengenai gaji kecil yang disampaikan dengan demo kepada DPRD menjadi salah satu alasan pemecatan.
Sebanyak 249 tenaga kesehatan non-ASN yang diberhentikan merupakan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang bertugas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Mereka terbagi dalam tiga kategori: Tenaga Harian Lepas, Tenaga Pendukung, dan Tenaga Penunjang Kesehatan.
Yang menyedihkan, meskipun mereka telah dipecat sejak 1 April 2024, gaji untuk periode Januari hingga Maret belum juga dibayarkan.
Kendati demikian, Kemenkes RI tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam keputusan tersebut.
"Pemecatan ini merupakan wewenang bupati, kami tidak bisa mengintervensi. Namun, kami menyarankan agar ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar dr. Zubaidah Elvia, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
Dr. Zubaidah menambahkan bahwa Kemenkes sangat prihatin dengan situasi pemecatan tanpa gaji ini.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Manggarai untuk memahami permasalahan secara mendalam," ungkapnya.
Informasi dari Kepala Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga kesehatan yang dipecat sudah bertemu dengan Bupati.
Dia berharap Bupati Heribertus Nabit dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan mencari solusi terbaik.
"Kami menyarankan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tambahnya.
Kemenkes juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para tenaga kesehatan yang dipecat tersebut.
"Mereka telah bekerja bertahun-tahun dengan gaji di bawah standar, ini sangat memprihatinkan. Kita harus melihat masalah ini dari berbagai aspek, bukan hanya dari sudut pandang pegawai tetapi juga dari sisi pemerintah. Perlu dikaji kenapa anggaran dan perencanaannya tidak mampu mencukupi kebutuhan gaji," tegas Zubaidah.
Dalam rangka kunjungan kerja ke Ruteng, ibukota Manggarai, NTT, Ombudsman RI dan pejabat Kemenkes juga dijadwalkan bertemu dengan Bupati Heribertus Nabit.
"Kita tunggu audiensi dengan Bupati dulu. Kita harus mendengar dari pihak pemerintah daerah," kata Robert sambil cepat-cepat menuju kendaraan.
Diharapkan, pertemuan ini dapat menemukan solusi terbaik bagi para tenaga kesehatan yang telah dipecat dan memperbaiki sistem kepegawaian serta penggajian di daerah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*/Shofia)