Viral! Buat Sumpah Sambil Menginjak Al-Quran di Depan Sang Istri, Pejabat Kemenhub Ini Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

Pejabat Kemenhub ini buat sumpah sambil menginjak Al-Quran, sang istri melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Pejabat Kemenhub ini buat sumpah sambil menginjak Al-Quran, sang istri melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Asep Kosasih, mantan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya.

Tuduhan terhadap Asep yang bekerja di lingkup Kementerian Perhubungan ini terkait dengan dugaan penistaan agama yang terjadi dalam upayanya meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

Menurut Sunan Kalijaga, pengacara yang mewakili istri Asep, kliennya mencurigai suaminya telah berselingkuh.

Untuk menghilangkan kecurigaan tersebut, Asep berusaha membuktikan kesetiaannya dengan cara yang kontroversial.

Baca Juga:
Mengungkap Pesona Sumber Jiput di Kediri, Wisata Air dengan Perahu Bebek dan Terapi Ikan dalam Suasana Alam yang Menyegarkan

"Ia bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an, yang menurut kami adalah tindakan yang salah dan merupakan penistaan agama," ujar Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya.

Kejadian ini bermula ketika istri Asep, Vany Kosasih, merasa ada indikasi perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Asep, yang ingin meyakinkan istrinya tentang ketidakbenaran tuduhan tersebut, kemudian melakukan sumpah di hadapan Vany sambil menginjak Al-Qur'an.

Momen tersebut direkam oleh Vany atas sepengetahuan Asep.

Baca Juga:
Mengungkap Pesona Tersembunyi Pantai Balangan di Bali Selatan, Keindahan Alam dan Ombak Menantang yang Memukau Wisatawan

"Proses sumpah ini direkam dan menjadi bukti yang kami lampirkan dalam laporan," tambah Sunan. Dalam laporan yang diterima polisi pada 15 Mei 2024, tindakan Asep diabadikan dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim penyelidik kami," ujar Ade Ary.

Ade juga menambahkan bahwa setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:
Lakukan Serangan, Sejumlah Warga Palestina Tewas saat Drone, Jet Tempur dan Artileri Pasukan Penjajah Israel Menghantam Jabalia

"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan semua bukti dan keterangan terkumpul dengan lengkap," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Asep dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini termasuk rekaman video yang menunjukkan Asep bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an.

Peristiwa ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menilai tindakan Asep sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama.

Baca Juga:
Alami Perubahan Jadwal, Kegiatan Fortradnas di Parigi Moutong Dilaporkan Akan Diadakan pada Tanggal 11 hingga 14 Juli 2024

"Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik," ujar salah seorang warga yang menyaksikan video tersebut.

Kementerian Perhubungan, tempat Asep bekerja, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Mereka menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bertindak sesuai dengan hasil penyelidikan," ujar seorang juru bicara Kemenhub. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral Aksi Pengendara Pajero Sport Berplat Sipil Pasang Aksesoris Senapan Mesin Strobo di Kap Mobil, Polisi Siap Menindak Tegas Pelaku

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang memasang aksesoris senapan mobil strobo di kap mobilnya.

Imbas Viralkan Petugas Dishub Medan, PLN Cabut Meteran Listrik Milik Pedagang Martabak yang Berjualan di Trotoar

Tak hanya dipolisikan, meteran listrik milik pedagang martabak yang viralkan petugas Dishub Medan juga dicabut oleh PLN.

Viral! Polemik Mahalnya UKT Ramai Disuarakan Sejumlah Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Begini tanggapan Kemendikbudristek terkait mahalnya UKT yang belakangan ini ramai disuarakan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Tegas! Petugas Dishub Medan, Julianto Chandra Bantah Viralnya Video Dirinya Diduga Minta Martabak ke Pedagang, Laporkan Kasus Ini ke Polisi

Klarifikasi petugas Dishub Medan, Julianto Chandra usai videonya yang diduga minta martabak ke pedagang kaki lima viral di media sosial.

Viral Aksi Heroik Driver Ojek Online yang Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor di Medan, Pelaku Berhasil Diamankan

Viral di media sosial. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan berhasil digagalkan oleh seorang driver ojek online.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;