Nasional, gemasulawesi - Asep Kosasih, mantan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya.
Tuduhan terhadap Asep yang bekerja di lingkup Kementerian Perhubungan ini terkait dengan dugaan penistaan agama yang terjadi dalam upayanya meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.
Menurut Sunan Kalijaga, pengacara yang mewakili istri Asep, kliennya mencurigai suaminya telah berselingkuh.
Untuk menghilangkan kecurigaan tersebut, Asep berusaha membuktikan kesetiaannya dengan cara yang kontroversial.
"Ia bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an, yang menurut kami adalah tindakan yang salah dan merupakan penistaan agama," ujar Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya.
Kejadian ini bermula ketika istri Asep, Vany Kosasih, merasa ada indikasi perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Asep, yang ingin meyakinkan istrinya tentang ketidakbenaran tuduhan tersebut, kemudian melakukan sumpah di hadapan Vany sambil menginjak Al-Qur'an.
Momen tersebut direkam oleh Vany atas sepengetahuan Asep.
"Proses sumpah ini direkam dan menjadi bukti yang kami lampirkan dalam laporan," tambah Sunan. Dalam laporan yang diterima polisi pada 15 Mei 2024, tindakan Asep diabadikan dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim penyelidik kami," ujar Ade Ary.
Ade juga menambahkan bahwa setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan semua bukti dan keterangan terkumpul dengan lengkap," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Asep dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini termasuk rekaman video yang menunjukkan Asep bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an.
Peristiwa ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menilai tindakan Asep sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama.
"Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik," ujar salah seorang warga yang menyaksikan video tersebut.
Kementerian Perhubungan, tempat Asep bekerja, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Mereka menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bertindak sesuai dengan hasil penyelidikan," ujar seorang juru bicara Kemenhub. (*/Shofia)