Medan, gemasulawesi - PLN UP3 Medan Baru memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya menertibkan parkir liar di trotoar.
Salah satu tindakan tegas yang diambil PLN UP3 Medan Baru adalah mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan menggunakan mobil yang diparkir di atas trotoar.
Keputusan ini juga berkaitan dengan insiden yang melibatkan video viral yang menuduh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan melakukan pemalakan terhadap pedagang.
Julianto Chandra, salah satu petugas Dishub yang terlibat dalam kejadian tersebut, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Saya menyatakan bahwa video tersebut tidak benar dan banyak kalimat yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tegasnya.
Menurut Julianto, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Gajah Mada, saat petugas Dishub sedang melakukan penertiban parkir di atas trotoar.
Petugas menemukan pedagang Martabak Bangka yang melanggar peraturan dengan memarkirkan kendaraan di trotoar dan berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Petugas Dishub kemudian memberikan imbauan dan melarang pedagang tersebut untuk terus berjualan di lokasi tersebut.
Reaksi pedagang yang tidak senang dengan tindakan penertiban ini menyebabkan situasi menjadi perdebatan, yang kemudian direkam dan dipublikasikan secara tidak akurat.
Julianto Chandra menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
“Kami telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Setelah insiden tersebut, PLN UP3 Medan Baru, didampingi personel Dishub Medan, mencabut KWH Meter yang digunakan oleh pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban parkir liar dan juga sebagai respons terhadap tuduhan yang tidak berdasar dalam video yang viral.
Iswar Lubis S.SiT MT., Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.
"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, sudah pasti kita tertibkan," tegas Bpk. Iswar.
Klarifikasi dari Dishub Kota Medan dan langkah tegas dari PLN UP3 Medan Baru menegaskan bahwa video yang viral tidak mencerminkan kebenaran dari kejadian yang sebenarnya.
Video tersebut dianggap memuat kalimat yang tidak benar dan memunculkan dugaan pemalakan yang tidak ada hubungannya dengan kejadian sebenarnya.
Tindakan ini penting untuk menjaga reputasi baik dari petugas Dishub dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemko Medan dan PLN UP3 Medan Baru berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan memastikan ketertiban serta keamanan di kota Medan.
Terutama terkait penggunaan trotoar yang seharusnya bebas dari parkir liar dan digunakan sesuai peruntukannya. (*/Shofia)