Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menggelar lelang ulang mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy, putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini dilakukan Kejagung karena mobil Mario Dandy tersebut tidak berhasil terjual pada periode lelang sebelumnya yang dimulai sejak 19 April 2024 lalu.
Harga pembukaan lelang untuk mobil Mario Dandy adalah sebesar Rp 809 juta.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa hingga tenggat waktu pada tanggal 26 April 2024 pukul 10.00 WIB, tidak ada satupun penawar yang muncul.
"Kami sudah membuka lelang sejak tanggal 19 April. Sampai hari Jumat, 26 April, harga sudah mencapai Rp 800 juta sekian. Hari ini merupakan hari terakhir lelang, dan meskipun ada satu penawar yang memberikan jaminan, namun ia tidak melakukan penawaran saat proses bidding. Sehingga mobil tersebut belum berhasil terjual hingga saat ini," ungkap Haryoko di kantornya, Jakarta Selatan.
Meskipun ada satu orang yang memberikan jaminan sebesar Rp 242 juta sesuai persyaratan, namun ia tidak melakukan penawaran saat lelang berlangsung.
Oleh karena itu, mobil tersebut akan dilelang ulang dengan harga yang lebih rendah.
Proses lelang ulang dijadwalkan akan dibuka pada pekan depan, namun untuk tanggal pastinya belum ditentukan.
Haryoko berharap agar lelang ulang untuk Jeep Rubicon ini dapat segera terlaksana dan menarik minat dari calon pembeli.
"Kami akan mencoba melihat ulang harga yang ditawarkan, mengikuti perkembangan pasar, dan mencari informasi lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mobil tersebut akan kami tawarkan kembali dengan harga yang lebih sesuai dan tentunya tidak semahal harga sebelumnya," jelas Haryoko.
Jeep Wrangler Rubicon yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy tidak berhasil terjual saat dilelang akibat minimnya minat pembeli adalah harga limit yang dianggap terlalu tinggi.
"Harga yang kami tawarkan mungkin terlalu tinggi untuk sebagian orang, terutama yang mempertimbangkan aspek ekonomi. Meskipun demikian, mobil ini tetap menarik bagi pecinta kendaraan dengan harga tersebut. Namun, kami akan meninjau kembali harga yang ditetapkan agar lebih sesuai dengan kondisi pasar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dimaksud memiliki nomor polisi B-2571-PBP dan terdaftar atas nama Ahmad Saefudin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memutuskan untuk menjual mobil ini dalam rangka membayar restitusi sejumlah Rp 25.150.161.900.
Informasi dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai mobil tersebut menunjukkan bahwa mobil tersebut memiliki pajak yang belum diperpanjang, dengan masa pajak habis pada 4 Februari 2023.
Besaran pajak yang tertera mencakup PKB Pokok sebesar Rp 6,678 juta, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000, sehingga total pajaknya mencapai Rp 6,989 juta.
Harga jual mobil ini pun terungkap, dengan estimasi senilai Rp 318 juta berdasarkan informasi dari situs jual beli mobil bekas online.
Harga Jeep Wrangler Rubicon dengan tahun keluaran 2013 sekitar Rp 790-890 jutaan.
Dengan rencana untuk menurunkan nilai limit pada lelang ulang nanti, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap agar mobil ini dapat segera menemukan pembeli yang tertarik dengan harga yang ditawarkan. (*/Shofia)