Jakarta, gemasulawesi – Dilaporkan jika Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Diketahui jika undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut salah satunya mengatur mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Menurut laporan hari ini, tanggal 29 April 2024, berdasarkan salinan undang-undang, disebutkan dalam Pasal 1 (ayat 1) jika Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan jika kewenangan khusus yang dimaksudkan adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkaitan dengan pelaksanaan fungsi sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional.
Diketahui jika dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 53, dikatakan jika saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap merupakan ibu kota NKRI hingga penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara.
Di sisi lain, dalam Pasal 66, disebutkan juga bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Perpres.
Diketahui jika pengesahan UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta yang tertanggal 25 April 2024.
UU DKJ juga diundangkan di Jakarta pada waktu yang sama oleh Pratikno, yang merupakan Menteri Sekretaris Negara.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, memberikan saran untuk para pemilik kendaraan di Jakarta untuk segera memiliki garasi dan juga lulus uji emisi.
Hal tersebut, menurut August, dikarenakan berkaitan dengan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan UU DKJ.
“Diperlukan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil yang baru dan juga uji emisi,” katanya.
Lebih lanjut, August menyatakan jika saran ini berkaitan dengan pembatasan pemilikan kendaraan pribadi di Jakarta yang terbilang belum cukup untuk mengatasi kemacetan. (*/Mey)