Salah Satunya Mengatur tentang Peralihan Status, Presiden Jokowi Dikabarkan Menandatangani Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

Ket. Foto: Presiden Jokowi Dilaporkan Menandatangani Pengesahan UU DKJ
Ket. Foto: Presiden Jokowi Dilaporkan Menandatangani Pengesahan UU DKJ Source: (Foto/iStock/@mtcurado)

Jakarta, gemasulawesi – Dilaporkan jika Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Diketahui jika undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut salah satunya mengatur mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Menurut laporan hari ini, tanggal 29 April 2024, berdasarkan salinan undang-undang, disebutkan dalam Pasal 1 (ayat 1) jika Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Baca Juga:
Bertambah 80 Orang, Total Calon Haji Sukabumi yang Diberangkatkan pada Tahun 2024 Sebanyak 336 Jemaah

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan jika kewenangan khusus yang dimaksudkan adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkaitan dengan pelaksanaan fungsi sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional.

Diketahui jika dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 53, dikatakan jika saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap merupakan ibu kota NKRI hingga penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara.

Di sisi lain, dalam Pasal 66, disebutkan juga bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Perpres.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan, Produksi Pertanian Jagung Seluas 1 Hektare di Lebak Dapat Hasilkan Keuntungan Bersih 25 Juta Rupiah Setiap Panen

Diketahui jika pengesahan UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta yang tertanggal 25 April 2024.

UU DKJ juga diundangkan di Jakarta pada waktu yang sama oleh Pratikno, yang merupakan Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, memberikan saran untuk para pemilik kendaraan di Jakarta untuk segera memiliki garasi dan juga lulus uji emisi.

Baca Juga:
27 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi di Kabupaten Garut, Kepala BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Bencana Tanah Longsor dan Banjir

Hal tersebut, menurut August, dikarenakan berkaitan dengan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan UU DKJ.

“Diperlukan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil yang baru dan juga uji emisi,” katanya.

Lebih lanjut, August menyatakan jika saran ini berkaitan dengan pembatasan pemilikan kendaraan pribadi di Jakarta yang terbilang belum cukup untuk mengatasi kemacetan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tidak Ada Korban Jiwa, Gempa Garut Dilaporkan Menyebabkan Kerusakan pada Beberapa Rumah Warga dan Masjid di Pangandaran

Gempa yang melanda Garut menyebabkan beberapa rumah dan masjid di Pangandaran, Jawa Barat, mengalami kerusakan.

Gempa Bumi Dirasakan Cukup Kuat, Aktivitas Warga dan Wisatawan di Pesisir Pantai Selatan Garut Dilaporkan Kembali Normal

Aktivitas masyarakat dan wisatawan di pesisir pantai selatan Garut dikabarkan kembali normal seperti biasa setelah diguncang gempa bumi.

Disambut Antusias Warga, Jokowi Menjadi Presiden Pertama yang Berkunjung ke Kabupaten Mamasa, Salah Satu Kota Terpencil di Sulawesi Barat

Presiden Jokowi disambut antusias warga saat tiba di Kabupaten Mamasa. Jadi presiden pertama yang mengunjungi kota terpencil di Sulbar.

Gempa Bumi, BPBD Garut Sebut Puluhan Rumah Warga dan Fasilitas Umum Rusak Akibat Terdampak Guncangan

BPBD Garut menyampaikan puluhan rumah dan fasilitas umum dikabarkan rusak akibat terdampak guncangan gempa bumi.

Viral Aksi Pengemis Perempuan di Cianjur yang Meresahkan, Meminta-Minta dengan Cara Paksa Hingga Terlibat Adu Mulut dengan Warga Setempat

Aksi pengemis perempuan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang meminta-minta dengan cara memaksa ini viral di medsos.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;