Dilimpahkan Biaya Restitusi Sebesar Rp 120 Miliar Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Akui Terkejut

<p>Ket.Foto: Mario Dandy akui kaget dengan biaya restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Mario Dandy akui kaget dengan biaya restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Dalam persidangan perkara yang dilakukan Mario Dandy atas penganiyaan berat terhadap David Ozora pada Selasa, 22 Agustus 2023 telah diagendakan untuk melakukan pembacaan pembelaan atas biaya restitusi yang dilimpahkan.

Melalui persidangan perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, terdakwa Mario Dandy mengaku bahwa dirinya terkejut atas biaya restitusi yang dilimpahkan padanya atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada surat tuntutan, bahwa biaya restitusi yang dilimpahkan kepada Mario Dandy terhadap David Ozora atas penganiayaan yang dilakukannya yakni Rp. 120 Miliar.

Baca:LSPK Berikan Tanggapan Terkait Rafael Alun yang Menolak Membayar Biaya Restitusi Mario Dandy, LSPK: Jaksa dan Hakim Dapat Menyita Paksa Aset Terdakwa

Hal ini juga telah disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya.

“Saya amat terkejut ketika mendengar jumlah besaran biaya restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Mario dalam persidangan.

“Mulai dari awal kejadian, terkait pertanggungjawaban atas kerugian keluarga korban telah menjadi suatu beban moral untuk saya,” lanjutnya yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca:Sidang Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Sampaikan Tak Mampu Menebus Biaya Restitusi Hingga Persidangan Ditunda

Mario pun turut mengakui bahwa dirinya bersedia untuk membayar restitusi atas kemampuannya, tetapi kondisinnya kini tengah menjalankan hukuman atau harta.

“Mengetahui jumlah restitusi yang sangat besar ini, dengan itikad baik saya telah bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan beserta kondisi saya,” tuturnya.

“Saat ini saya tengah menjalankan hukuman pidana dan masih belum mempunyai penghasilan dan tak memiliki harta apapun,” lanjutnya.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Dirinya pun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya serta hukum yang telah berlaku,” mohonnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menilai bahwa terdakwa akan kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy, Shane Lukas serta anak AG dituntut untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 120 Miliar.

Baca:Sadis! Dalam Sidang Perdana Hari ini, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan Hingga Targetkan Kepala Korban: Terdakwa Telah Berpikir Tenang dan meneguhkan Niat

Keputusan ini dibacakan serta termuat pada tuntutan persiapan perkara penganiayaan yang dilakukan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan saksi anak AG dibebankan masing-masing pada berkas perkara terpisah,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

“Secara bersama-sama berimbang dengan menyesuaikan peran dan tingkat kesalahan dengan timbulkan kerugian untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 120.388.911.030,” lanjutnya.

Baca:Menjelang Sidang Perdana Atas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, Kepolisian Tak Lakukan Pengamanan Khusus Hingga Sebut Kasus Ini Brutal dan Keji

Jaksa Hafiz pun kembali menambahkan, bahwa jika biaya ganti rugi atau restitusi tersebut tak sanggup untuk bayar oleh terdakwa, maka keputusan tersebut akan digantikan menjadi sanksi pidana selama 7 tahun. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kepala SAR Banda Aceh Ceritakan Proses Evakuasi Penumpang yang Melompat Dari KMP Aceh Hebat 2 Sabang, Diduga Alami Depresi

Ibnu Harris Al-Husaain, Kepala SAR Banda Aceh narasikan penemuan penumpang KMP Aceh Hebat 2 Sabang yang meloncat dari kapal.

Polisi Segera Selidiki Aksi Penganiayaan Terhadap Remaja yang Tengah Kendarai Motor di Lenteng Agung

Kepolisian selidiki kasus remaja di Lenteng Agung menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pria saat dirinya tengah mengendarai motor.

Diungkap Kepolisian, Karyawan PT KAI Diduga Teroris Dapatkan Pemasok Senjata Api di Bekasi

Kepolisian ungkap senjata api milik karyawan PT KAI diduga teroris telah mendapatkan masokan yang berlokasikan di Bekasi.

Kepolisian Sebut Tarif Konten Asusila Sesama Jenis dan VGK Mulai Dari Rp 10 Ribu Hingga Didapati Akun Media Sosial Nyaris 100 Anggota

Diungkap oleh kepolisian bahwa dua pelaku dalam kasus perdagangan konten asusila sesama jenis hingga VGK ditarif mulai dari harga Rp.10 ribu.

Kepolisian Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, Anak-anak Juga Jadi Korban Eksploitasi

Diungkap Subdit Sibet Ditreskrisus Polda Metro Jaya, terdapat 2 tersangka dalam penyebaran konten asusila sesama jenis di media sosial.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Tukar Takdir: Mengulik Kisah Korban yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat

Tukar Takdir adalah film tentang kecelakaan pesawat, tapi yang unik adalah film ini berfokus pada apa yang terjadi setelahnya

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.


See All
; ;