Nasional, gemasulawesi – Dilaporkan jika Korlantas Polri telah menghadiri rapat koordinasi atau rakor penyelenggaraan angkutan Idul Fitri tahun 2024 untuk lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang merupakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan pengaturan penyeberangan tersebut berdasarkan dengan SKB atau surat keputusan bersama tahun 2024.
Disebutkan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, untuk pengaturan tersebut, pertama kendaraan yang diarahkan melalui Pelabuhan Merak adalah mobil pribadi dan juga bus.
Sedangkan yang kedua, menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kendaraan yang diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan adalah sepeda motor, tengki, kendaraan truk dan kendaraan truk tronton.
“Kendaraan yang nantinya akan diarahkan melalui Pelabuhan Bakau Bandar Jaya adalah kendaraan truk tengki tronton lebih dari 12-16 meter,” katanya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan jika Polri juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
“Terutama untuk pembagian kendaraan yang menuju ke Pelabuhan Merak, Ciwandan dan Pelabuhan Bakau Bandar Jaya,” ujarnya.
Dia menambahkan hal tersebut akan dilakukan saat terjadi situasi peningkatan kendaraan dan nantinya akan diterapkan delaying sistem untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang menuju ke pelabuhan.
“Nantinya, untuk penerapan delaying sistem akan dilakukan dengan mengarahkan kendaraan menuju ke rest area pada kilometer 43 A dan juga pada kilometer 68 A,” ungkapnya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa akan dilakukan juga pembatasan gerbang tol untuk kelancaran lalu lintas.
Dia melanjutkan bahwa untuk memperlancar pergerakan di pelabuhan nantinya, Polri memberikan himbauan untuk masyarakat agar membeli tiket H-1 sebelum perjalanan dalam arus mudik Idul Fitri 2024 dengan menggunakan akomodasi laut.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang akan melakukan penyeberangan di pelabuhan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan SKB atau Surat Keputusan Bersama yang memuat tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Idul Fitri mendatang.
Disebutkan jika pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, atau mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan serta hasil galian. (*/Mey)