Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Presiden Jokowi telah secara resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin untuk para pegawai di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui jika keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024.
Pada Pasal 4 dalam Pepres tersebut, dituliskan jika tunjangan kinerja atau tukin untuk pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Perpres berlaku.
Disebutkan jika tunjangan kinerja yang akan diterima oleh para pegawai KLHK setiap bulannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Di sisi lain, terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk tukin paling tinggi, yaitu untuk kelas jabatan 17 yang menerima Rp 33.240.000,00 per bulannya.
Baca Juga:
KPU Estimasi Rekapitulasi Suara Nasional dari Luar Negeri Selesai Siang Ini
Sedangkan untuk tunjangan kinerja terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yang menerima sekitar Rp 2.531.250,00 per bulannya.
Khusus untuk Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, dikabarkan akan menerima tukin sebesar 150% dari tunjangan yang paling tinggi di KLHK.
Hal ini disebutkan mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 34 Tahun 2024.
Baca Juga:
Terbaru! Harga BBM di Seluruh SPBU RI 4 Maret 2024, Cek Wilayahmu
Nantinya, Menteri LHK, Siti Nurbaya, akan mendapatkan tunjangan kinerja Rp 49.860.000,00 per bulannya.
Jumlah yang diperoleh oleh Siti Nurbaya tersebut adalah hasil perhitungan tunjangan kinerja paling tinggi Rp 33.240.000,00 dikalikan dengan 150%.
Sebelumnya, Menteri LHK dikabarkan menekankan pentingnya untuk Indonesia terus memperlihatkan kepada dunia internasional keseriusan dalam usaha untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau GRK.
Baca Juga:
Sejumlah Ruangan dan 1 Mobil Hancur, Ledakan Terjadi di Area Mako Brimob Surabaya
“Apalagi upaya yang dilakukan oleh Indonesia ini memperoleh dukungan dari dunia internasional,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Siti, Indonesia telah mendapatkan dan menerima dukungan dari komunitas internasional dalam mencapai target iklim.
“Termasuk dengan melakukan kerja sama dengan Norwegia dalam pendanaan berbasis hasil untuk mengurangi degradasi dan deforestasi hutan,” paparnya. (*/Mey)