Nasional, gemasulawesi – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menyatakan jika perlindungan sosial menjadi salah satu skema pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurut Nunung Nuryartono, perlindungan sosial juga sekaligus menjadi salah satu skema pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan ektrem.
Nunung Nuryartono menerangkan jika hal tersebut dalam bentuk bantuan sosial, jaminan sosial ataupun juga jaring pengaman sosial untuk kalangan masyarakat miskin.
Baca Juga:
KPU Estimasi Rekapitulasi Suara Nasional dari Luar Negeri Selesai Siang Ini
“Itu meliputi sepanjang hayat atau balita, anak sekolah, usia produktif dan lansia, termasuk di dalamnya juga kelompok penyandang disabilitas,” ujarnya.
Nunung mengungkapkan jika untuk program perlindungan sosial, anggaran yang saat ini telah disediakan sebesar Rp 493 triliun.
Nunung menambahkan jika pekerjaan besar yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat adalah dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga:
Terbaru! Harga BBM di Seluruh SPBU RI 4 Maret 2024, Cek Wilayahmu
“Juga dalam upaya menangani kemiskinan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nunung menegaskan jika pemerintah serius dalam percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
“Yaitu dengan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” katanya.
Baca Juga:
Sejumlah Ruangan dan 1 Mobil Hancur, Ledakan Terjadi di Area Mako Brimob Surabaya
Nunung memaparkan jika berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem telah berjalan dengan baik.
“Terbukti dari tingkat kemiskinan ekstrem yang telah turun dari tahun 2023,” ucapnya.
Nunung mengungkapkan jika untuk tahun 2024, tingkat kemiskinan ekstrem dapat mencapai 0%.
“Upaya yang telah dilakukan pemerintah diantaranya, yakni dengan adanya program pengurangan beban masyarakat Indonesia yang dilakukan melalui program perlindungan sosial,” jelasnya.
Nunung menerangkan jika untuk program bantuan sosial reguler, seperti PKH atau Program Keluarga Harapan, bantuan permakanan dan atensi untuk lansia serta penyandang disabilitas, dan program sembako.
“Selain itu, untuk sekarang ini, juga diberikan bantuan untuk ketahanan pangan keluarga melalui bantuan pangan CPP atau cadangan pangan pemerintah beras,” imbuhnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Mendagri Minta Satpol PP dan Satlinmas Jaga Integritas dalam Bekerja
Nunung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kemenko PMK, berbagai program perlindungan sosial pada dasarnya terbukti efektif dalam menjaga daya beli masyarakat dan juga konsumsi rumah tangga.
“Khususnya bagi masyarakat persentil bawah,” paparnya. (*/Mey)