Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU diketahui harus menetapkan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024.
Menurut Hasyim Asyari yang merupakan Ketua KPU, menurut UU Pemilu yang ada di Indonesia, KPU harus telah menetapkan hasil pemilu secara nasional dalam waktu paling lama 35 hari ke depan setelah hari pemungutan suara dilakukan.
Hasyim Asyari mengungkapkan jika hasil pemilu tersebut adalah pemilu di kabupaten atau kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Presiden.
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan jika sebagai bentuk akuntabilitas, dalam kurun waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil perolehan suara dilakukan KPU, para peserta pemilu akan diberikan kesempatan untuk melakukan komplain melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.
Diketahui jika di platform media sosial, tersebar video yang menampilkan exit poll atau hasil sementara pemungutan suara pemilu 2024 di 6 negara, yang diantaranya di Malaysia, Jepang, Arab Saudi, Korea Selatan dan Taiwan.
Terkait kabar tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan jika penghitungan suara di dalam negeri, hasilnya dihitung bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.
“Penghitungan suara untuk di luar negeri baru dapat dilakukan setelah pemilu di Indonesia berlangsung,” katanya.
Mengenai publikasi hasil perolehan suara sebelum penghitungan suara resmi benar-benar dimulai, Ketua KPU menekankan jika itu harus diabaikan.
Menurut Hasyim, untuk metode survei dapat dilakukan dengan setidaknya 2 metode, yaitu exit poll dan quick count.
“Jika untuk quick count dapat diambil dari TPS-TPS dan hasilnya dapat diketahui di malam hari atau dini hari,” jelasnya.
Dia menambahkan jika untuk metode exit poll, metodenya adalah setelah melakukan pemilihan yang langsung ditanyakan oleh periset.
“Itu nantinya yang dicatat dan juga disusun, serta menjadi hasil prediksinya,” terangnya.
Baca Juga:
Masa Tenang, Bawaslu Minta Masyarakat Melaporkan Jika Ada Politik Uang
Hasyim memaparkan jika untuk penghitungan suara telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilu harus terlebih dahulu mendaftarkannya ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,” ucapnya.
Hasyim menegaskan jika pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan tersebut akan dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
“Untuk yang beredar tersebut, apakah yang mempublikasikannya terdaftar di KPU atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan,” paparnya. (*/Mey)