Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 12 Januari 2024, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan permintaannya untuk Dewan Pengawas KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, yakni 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungli di rutan KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan Dewan Pengawas KPK harus tegas terhadap kasus pungli ini agar kasusnya tidak melebar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebutkan terkait kelayakan 93 pegawai tersebut dipecat KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki aturan sendiri untuk menjatuhkan sanksi.
Baca Juga:
Hari Aksi Global untuk Gaza, Kepolisian Terjunkan 1400 Personel Gabungan untuk Menjaga Keamanan
“Lebih baik untuk kita menunggu hasil putusan dari Dewan Pengawas KPK,” katanya.
Menurut laporan, kasus pungli di rutan KPK ini sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK.
KPK juga mengakui pihaknya telah menerima uang pengembalian pungli yang nilainya mencapai 270 juta rupiah.
Baca Juga:
Lawatan ke Vietnam, Presiden Jokowi Disuguhkan Sejumlah Penampilan Seni
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan meskipun uang pungli tersebut ada yang dikembalikan, maka itu tidak lantas membuat proses penyelidikan terhenti.
“Sekitar 190 orang telah kami mintai keterangannya terkait kasus ini,” ujarnya.
Ali membeberkan terdapat 3 kluster pengusutan untuk kasus pungli yang akan dilakukan KPK dimana kluster pertama adalah para pelaku yang akan mendapatkan proses etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagai pihak yang berwenang.
“Kluster kedua adalah kasus pungli dilakukan secara pidana yang kini telah masuk ke ranah penyelidikan dan KPK juga membutuhkan waktu untuk menyelidikinya karena pungli telah dilakukan sejak tahun 2018,” jelasnya.
Sedangkan untuk kluster terakhir, Ali membeberkan adalah pengusutan secara disipilin kepegawaian yang dilakukan di Inspektorat KPK.
“Kesemua proses tersebut masih dilakukan hingga kini secara bersamaan,” terangnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menuturkan jika proses penyelidikan kasus pungli yang dinilai lamban adalah karena periode waktu tahun dari tahun 2018 membuat penyelidikan menjadi lebih rumit dari biasanya.
“Selain itu, para terduga pelaku pungli itu juga telah tersebar sejak saat itu dan bukan hanya di KPK saja,” tandasnya. (*/Mey)