Eks Wamenkumham Ajukan Kembali Pra Peradilan, Sidang Perdana Dilaporkan Digelar 11 Januari 2024

Ket. Foto: Sidang Perdana Pra Peradilan Ulang Eddy Hiariej Akan Dilaksanakan 11 Januari 2024 (Foto/Instagram/@eddyhiariej)
Ket. Foto: Sidang Perdana Pra Peradilan Ulang Eddy Hiariej Akan Dilaksanakan 11 Januari 2024 (Foto/Instagram/@eddyhiariej) Source: (Foto/Instagram/@eddyhiariej)

Nasional, gemasulawesi – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan jika pihaknya telah menerima permohonan pra peradilan yang diajukan kembali oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Selain Eddy Hiariej, Djuyamto menyebutkan 2 orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga ikut mengajukan permohonan yang sama.

Djuyamto menyampaikan permohonan ulang pra peradilan itu didaftarkan hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga: Cek Kestabilan Harga Pangan, Mendag Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Palmerah Hari Ini

“Hakim tunggal untuk mengadili perkara Eddy Hiariej telah ditunjuk dan sidang perdana akan dilakukan di tanggal 11 Januari 2024 mendatang,” katanya.

Djuyamto menerangkan hakim yang akan menangani kasus tersebut merupakan hakim tunggal dan akan dilakukan oleh Estiono, SH, MH, yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, diketahui jika petitum lengkap untuk permohonan pra peradilan tersebut belum diungkapkan.

Baca Juga: Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

Di sisi lain, Ricky Sitohang yang merupakan pengacara Eddy Hiariej menyampaikan jika dalam permohonan pra peradilan baru ini terdapat materi penyempurnaan substansi yang tidak dapat dia sampaikan detail ke publik.

“Nanti kami akan membukanya di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Eddy diketahui jika di tanggal 20 Desember 2023, hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan pra peradilan mantan Wamenkumham tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Hakim Estiono menjelaskan jika keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sikap KPK.

Tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan sikap KPK terdapat di dalam pernyataan tertulis yang diberikan saat persidangan.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan penyuap Eddy Hiariej, yaitu Helmut Hermawan yang adalah Direktur Utama PT CLM, di rutan KPK selama 40 hari.

Baca Juga: Kini Berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, Polisi Tangkap 17 Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Dumai

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan masa penahanan Helmut Hermawan tersebut akan sampai dengan tanggal 4 Februari 2024.

“Tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Helmut Hermawan,” jelasnya.

Ali juga memaparkan KPK akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan kasus Eddy Hiariej. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

Dalam keterangannya, Lemkapi menyampaikan penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.

Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

Dalam kunkenya ke Banyumas, Presiden Jokowi mengungkapkan jika situasi APBN memungkinkan, maka bantuan pangan dapat dilanjutkan.

Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan dukacitanya untuk meninggalnya eks Menko Maritim Rizal Ramli kemarin malam.

Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

Pakar hukum Romli Atmasasmita menyampaikan hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dan bukan saksi meringankan

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;