Nasional, gemasulawesi – Hari Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman diketahui mengumumkan sidang keputusan tentang gugatan usia capres dan juga cawapres.
Anwar Usman yang membacakan putusan Mahkamah Konstitusi bergantian dengan hakim konstitusi yang lain diketahui kali ini didesak mundur karena hal tersebut.
Desakan mundur Anwar Usman untuk mundur dari posisi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan sebagai akibat dikabulkannya uji materi capres dan cawapres.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK menilai jika keterlibatan Anwar Usman dinilai sarat dengan konflik kepentingan dan begitu juga beberapa pihak yang menyerukannya seperti Koalisi Warga.
Violla Reininda yang menjadi salah satu peneliti PSHK hari ini, 18 Oktober 2023, menyebutkan jika Mahkamah Konstitusi yang kini dipimpin oleh Anwar Usman menjadi lembaga yang tidak independen.
“ Dan juga cenderung menjadi pendukung pemerintah atau DPR dimana MK haruslah menjadi salah satu lembaga negara yang independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak manapun,” ujarnya.
Baca: KPK Jemput Lukas Enembe dari Rumah Sakit untuk Sidang Putusan Besok, Keluarga Sebut Tidak Manusiawi
Seperti yang banyak orang ketahui, jika Anwar Usman merupakan adik ipar dari Jokowi yang menjadi presiden Indonesia saat ini.
Dan hal itu menjadikannya sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka yang saat ini disebut-sebut menjadi salah satu sosok yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden.
Menurut Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama, hakim konstitusi harus mengajukan pengunduran diri dari pemeriksaan perkara jika dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Violla menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri maka MK akan terus sarat konflik kepentingan.
“ Kepercayaan masyarakat juga akan semakin terkikis,” katanya.
Violla menyatakan jika hasil keputusan MK ini juga akan menimbulkan ketidakadilan Pemilu 2024 mendatang.
“ Putusan MK terindikasi dipaksakan karena mengumumkan keputusannya hanya 3 hari berselang pendaftaran capres dan cawapres dimulai,” ucapnya.
Putusan MK yang menjadi bahan perbincangan masyarakat adalah dikabulkannya seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres jika dia memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang didapatkan setelah melalui proses pemilihan umum. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News