Nasional, gemasulawesi – Hari ini, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK diketahui menyelenggarakan sidang keputusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang dimulai dari jam 10 lebih tadi.
Hingga berita ini diturunkan, diketahui jika Mahkamah Konstitusi (MK) masih menskors sidang setelah memutuskan untuk menolak 3 gugatan yang diajukan.
Diketahui jika masih ada 2 gugatan lagi yang masih belum diumumkan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Dikatakan bahwa keputusan MK untuk menolak gugatan batas usia capres dan cawapres ini salah satu alasannya adalah dengan adanya kekhawatiran lembaga peradilan tersebut akan kebanjiran perkara tentang batas usia pejabat publik lainnya.
Yang menjadi sorotan masyarakat disini adalah gugatan tersebut dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang disebutkan sebagai calon kuat calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, PAN yang diwakili oleh Ketua DPP Saleh Partaonan Daulay mengatakan jika partainya juga menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menurut Saleh, PAN juga akan tetap mengajukan Erick Thohir sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang.
“ Kami yakin jika Erick Thohir akan dipilih,” katanya hari ini, 16 Oktober 2023, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan jika pihaknya mengharapkan agar keluarnya keputusan ini dapat menghentikan berbagai spekulasi yang ada dan juga perdebatan yang timbul selama ini.
Sebab menurutnya jika perdebatan tersu berlanjut, maka hal ini akan menjadi tidak baik dan membuat kondisi menjadi tidak kondusif untuk ke depannya.
“ Spekulasi ini juga berujung mendeskreditkan pihak lain,” tuturnya.
Saleh menyatakan PAN berharap semua orang untuk fokus pada pelaksanaan Pemilu yang jujur dan juga adil.
Baca: Projo Terang Terangan Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Pengamat Sebut Faktor Politik Belum Final
Dalam pembacaan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres tadi, Anwar Usman yang merupakan Ketua MK diketahui tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
Dalam keputusan yang dibacakan diketahui jika hanya 8 hakim saja yang tercantum namanya.
Namun, Anwar Usman hadir dan memimpin sidang pembacaan 3 perkara yang menggugat batas usia capres dan cawapres. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News