Nasional, gemasulawesi – Panji Gumilang telah dijadwal untuk hadir ke Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjut, namun dirinya berhalangan hadir pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.
Panji Gumilang yang akan kembali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penistaan agama usai kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, dikabarkan berhalangan hadir karena sakit.
Kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan karena kliennya berhalangan hadir, maka dirinya mengajuk untuk ditunda dan meminta menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis di pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG meminta untuk pemeriksaan dilakukan pada Kamis,3 Agustus 2023,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri pada Kamis, 27 Juli 2023.
Hendra Effendi, Kuasa hukum Pimpinan Al-Zaytun tersebut pun menyampaikan bahwa Panji Gumilang karena dalam proses pemulihan usai patah tulang.
“Kami kuasa hukum hadir karena kemungkinan Pak Haji belum dapat hadir karena sedang dalam masa pemulihan pasca patah tulang, tangan kirinya patah,” tuturnya pada wartawan.
M.Ali Syaifudin, Pengacara Panji Gumilang yang juga hadir ke Bareskrim Polri, menyampaikan ketidakhadiran sang klien pada pemeriksaan lanjutan ini.
“Klien saya ini sibuk, terdapat jadwal mengajar beserta banyak penelitian. Mungkin klien saya ini sedikit kecapean,” tuturnya yang dikutip pada Kamis, 27 Juli 2023.
Ali pun kembali menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk menyerahkan surat dokter sebagai alasan ketidakhadiran Panji untuk memenuhi panggilannya.
“Saya serahkan surat ini ke para penyidik, lalu akan kami sampaikan tanggal berapa dan waktunya nanti. Akan kami sampaikan,” ujarnya kembali.
“Surat dokter telah kami sampaikan bersama dengan surat penundaan untuk hadir, saya sampaikan semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian yang telah menaikkan kasus ini akhirnya memutuskan untuk memanggil kembali Panji Gumilang mengenai kasus dugaan penistaan agama.
“Surat panggilan untuk hadir sebagai saksi di hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB telah kami sampaikan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 26 Juli 2023.
Penaikkan status kasus ini usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta hasil barang bukti dari Pusat Laboraturium Forensik kasus penistaan agama serta penyebaran kabar palsu. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News