Terganjal Perpres, BKN Belum Bisa Terbitkan SK 51 Ribu PPPK

<p>Foto: Illustrasi unjuk rasa tenaga honorer.</p>
Foto: Illustrasi unjuk rasa tenaga honorer.

Berita nasional, gemasulawesi– Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa terbitkan NIP dan SK PPPK akibat masih terganjal Peraturan presiden (Perpres) yang masih digodok harmonisasinya oleh Kementerian hukum dan HAM.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Panja revisi UU ASN, Komisi II DPR RI Arwani Thomafi Jum’at 3 Juli 2020.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan SK 51 ribu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: PPPK Belum Akomodir Seluruh Honorer Kategori Dua

Arwani menjelaskan, dalam rapat kerja dengan MenPAN-RB ada janji pemerintah untuk menyelesaikan secepatnya.

“Sudah dijelaskan prosedur pengangkatan PPPK hasil rekruitmen Februari 2019. Kami tunggu komitmen itu,” kata Arwani.

DPR nilai pemerintah lambat tangani tenaga honorer K2

Senada Hugua, anggota Komisi II DPR RI menilai, pemerintah selalu lambat dalam menangani persoalan honorer K2.

Baca juga: Pasal Peralihan Revisi UU ASN Atur Honorer K2 Jadi PNS

Ia menjelaskan, sudah lulus PPPK saja masih digantung pengurusannya, apalagi yang belum lulus.
“Pada raker Senin nanti, kami akan desak KemenPAN-RB. Mudah-mudahan dengan Pak Jokowi marah, MenPAN-RB dan jajarannya segera menindaklanjutinya. Disegerakan saja, kasihan nasib honorer K2 semakin banyak yang menua,” ungkapnya.

Terganjal Perpres, BKN Belum Bisa Terbitkan SK 51 Ribu PPPK
Foto: Illustrasi unjuk rasa tenaga honorer.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Arwani Thomafi mengatakan, pimpinan DPR RI sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar dikeluarkan Surpres (Surat presiden) pembahasan revisi.
Menurutnya, dengan Surpres, pembahasan RUU ASN bisa dipercepat.

“RUU ASN sudah lewati tahap penyusunan di Baleg. Dan DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Saat ini kami menunggu surat presiden untuk kesiapan membahas RUU ASN ini dalam pembahasan tingkat 1,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ini kali kedua RUU ASN diusulkan kepada presiden untuk dibahas, dengan harapan tahun ini bisa tuntas.

“Semoga pemerintah punya itikad baik dan memberikan respon positif terkait penyelesaian masalah honorer K2,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh honorer K2 untuk mengawal ini dan terus digaungkan agar legislatif selalu ingat tanggungjawabnya menuntaskan revisi UU ASN.

“Kita semua harus mengawal ini, saling mengingatkan. Masalah ini harus tuntas tahun ini. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya. (**)

Baca juga: PPPK Belum Akomodir Seluruh Honorer Kategori Dua

Laporan: Muhammad Irfan Mursalim

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
“Kabar Baik dari Senayan untuk 51 Ribu PPPK”

...

Artikel Terkait

wave

New Normal, Akibat Corona Presentase Aktivitas Turun

Situs Berita Online Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu dan Parigi Moutong New Normal, Akibat Virus Corona Presentase Aktivitas Turun 58 Persen

Kenali Risiko Covid-19, Saat Beraktifitas Masa New Normal

Pemerintah tengah menggodok kebijakan New Normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi covid-19. Untuk menjalaninya warga perlu kenali risiko selama beraktifitas sehari-hari.

Wabah Virus Corona, 38 Dokter dan 17 Perawat Meninggal

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Wabah Virus Corona, 38 Dokter dan 17 Perawat Meninggal Sulawesi Tengah

WHO Desak Dunia Selidiki Kasus Awal Pandemi Corona

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong WHO mendesak negara di dunia menyelidiki kasus awal pandemi corona.

THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong THR CPNS jelang Hari Raya Idul Fitri, hanya sekitar 80 persen Gaji pokok.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;