Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

<p>Foto: Peredaran Narkoba di Lapas Luwuk, Banggai. Kamis 25 Maret 2021.</p>
Foto: Peredaran Narkoba di Lapas Luwuk, Banggai. Kamis 25 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Aparat Satuan Narkoba Polres membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar Narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Napi berinisial BL Alias B (29) ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu 24 Maret 2021,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Kamis 25 Maret 2021.

Ia mengatakan, BL pengedar sabu di Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, menjalani hukuman sejak tahun 2018 dan berstatus sebagai tahanan tamping.

BL dibekuk di pencucian kendaraan bermotor Lapas Kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

“Anggota mendapat informasi di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan seorang Napi tamping. Ia bekerja sebagai pencuci motor,” jelasnya.

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor.

Dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” sebutnya.

Napi yang divonis hakim tujuh tahun atas kasus pencabulan ini langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram itu guna proses hukum lebih lanjut.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram ini,” tutupnya.

Baca juga: Tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Palu Kabur

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan belasan kantong Miras cap tikus.

Resmob Bekuk Warga Sigi Pelaku Curanmor 13 TKP di Kota Palu

Tim Resmob Polres Palu meringkus warga Kabupaten Sigi pelaku Curanmor 13 TKP di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Palupi, Kota Palu

Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Polres Palu berhasil membekuk satu pelaku Curanmor di Palupi, Kota palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Dua Penyatron Masjid di Kota Palu, Dua Buron

Polisi berhasil membekuk dua penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua lainnya buron, dijerat pasal 363 KUHP penjara lima tahun.

Polisi Musnahkan Satu Ton Bahan Miras di Toili

Polisi memusnahkan satu ton bahan baku Miras empat pondok pembuatan di Desa Mekar Kencana, Toili, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;