Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

<p>Foto: IRT penjual Miras.</p>
Foto: IRT penjual Miras.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi temukan belasan kantong Miras cap tikus dari IRT penjual Miras, enam kantong penggrebekan di Kecamatan Bunta dan lima kantong ditemukan di Masama, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, personel menggeledah sebuah rumah milik IRT bernisial RN (35) warga, Kelurahan Bunta Dua, Kecamatan Bunta,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko,di Banggai, Rabu 24 Maret 2021.

Ia mengatakan, personel kepolisian mendapatkan informasi IRT penjual Miras sering menjual minuman haram itu kepada warga. Hasilnya, ditemukan enam kantong cap tikus.

Dalam penggeledahan di dalam rumah IRT penjual Miras, minuman haram yang diamankan itu disembunyikan di sebuah dus bagian dapur.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

“Barang bukti langsung disita dan diamankan di Mapolsek Bunta yang nantinya akan dimusnahkan,” tuturnya.

Terhadap pelaku, petugas akan mengundangnya ke Mapolsek Bunta untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal minuman haram tersebut.

“Pelaku hanya kita beri pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah dan Tempat Penjualan Miras di Banggai

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai
Foto: Penggrebekan Miras di Banggai.

Penggrebekan juga dilakukan di Kecamatan Masama, Selasa 24 Maret 2021. Polisi mendapatkan Miras cap tikus dari kios seorang IRT berinisial LL (43).

“Kita langsung melakukan razia di kios pelaku dan menemukan lima kantong cap tikus,” sebut Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Spesialis Curanmor di Biromaru, Sigi

Selanjutnya, IRT bersama barang bukti miras cap tikus langsung diamankan di Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah IRT Penjual Miras di Toili, Banggai

“Untuk miras kita tidak main-main, pasti akan diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Penggrebekan IRT penjual Miras bermula saat jajaran Polsek Lamala melakukan razia kendaraan di persipangan jalan Desa Lomba, Kecamatan Masama, Selasa 23 Maret 2021.

“Dalam razia tersebut kita amankan seorang pengendara membawa satu botol miras jenis cap tikus dan Bir Bintang,” tutupnya.

Baca juga: Polisi Razia Rumah IRT Pengedar Miras di Bunta, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Resmob Bekuk Warga Sigi Pelaku Curanmor 13 TKP di Kota Palu

Tim Resmob Polres Palu meringkus warga Kabupaten Sigi pelaku Curanmor 13 TKP di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Palupi, Kota Palu

Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Polres Palu berhasil membekuk satu pelaku Curanmor di Palupi, Kota palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Dua Penyatron Masjid di Kota Palu, Dua Buron

Polisi berhasil membekuk dua penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua lainnya buron, dijerat pasal 363 KUHP penjara lima tahun.

Polisi Musnahkan Satu Ton Bahan Miras di Toili

Polisi memusnahkan satu ton bahan baku Miras empat pondok pembuatan di Desa Mekar Kencana, Toili, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi dan BPOM Tangkap Wanita Pengedar Pil Koplo di Banggai

BPOM dan Satuan Narkoba Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tangkap wanita pengedar pil koplo, Sabtu malam, 14 Maret 2021.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;