Internasional, gemasulawesi – Otoritas penjajah Israel mengeluarkan larangan selama 6 bulan terhadap Mufti Besar Yerusalem dan Wilayah Palestina, Sheikh Muhammad Hussein, dan melarangnya untuk memasuki Masjid Al-Aqsa.
Mengutip pengacara Khaldoun Najm, Kegubernuran Yerusalem, menegaskan penjajah Israel memutuskan hal tersebut setelah berakhirnya larangan selama 8 hari.
Dikutip dari english.wafa.ps, larangan ini diberlakukan setelah khotbah jumatnya yang mengecam kebijakan kelaparan penjajah Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Pada tanggal 27 Juli 2025 lalu, pasukan penjajah Israel telah memanggil Sheikh Husen dan memberinya perintah pengusiran awal selama 8 hari dari masjid dengan kemungkinan perpanjangan.
Keputusan penjajah Israel tersebut dikutuk oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 waktu setempat, disebutkan larangan itu adalah upaya yang jelas oleh penjajah Israel untuk mengosongkan Masjid Al-Aqsa dari otoritas keagamaan yang menentang rencannya.
Itu juga menunjukkan luas serta cakupan pelanggarannya di Jalur Gaza dan Tepi Barat secara umum, serta Masjid Al-Aqsa secara khusus.
Di waktu yang sama, pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025 waktu setempat, pasukan penjajah Israel merobohkan sebuah kafe di Kota Beit Liqya yang terletak di sebelah barat Kota Ramallah di Tepi Barat.
“Pasukan penjajah Israel menerobos masuk ke kota dan menghancurkan sebuah kafe yang merupakan milik anggota keluarga Assi,” kata sumber keamanan.
Sementara itu, pasukan penjajah Israel melakukan serangan terhadap kantor pusat Bulan Sabit Merah Palestina di Khan Younis yang terletak di Jalur Gaza selatan dengan menembakkan artileri ke gedung itu.
Dalam pernyataan resminya, Bulan Sabit Merah Palestina mengonfirmasi sebuah peluru dari pasukan penjajah Israel menghantam lantai 8 fasilitasnya. (*/Mey)