Nasional, gemasulawesi - Presiden Finlandia, Alexander Stubb, pada Kamis (31/7), menyampaikan bahwa dirinya terbuka untuk memberikan persetujuan atas pengakuan kemerdekaan Palestina, asalkan pemerintah mengajukan permintaan secara resmi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Finlandia, keputusan terkait pengakuan suatu negara berada di tangan presiden, namun harus diajukan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Stubb menjelaskan kepada kantor berita nasional STT bahwa situasi saat ini telah memasuki fase di mana Finlandia perlu menentukan sikapnya secara tegas.
“Kami sudah mulai mendalami isu kompleks ini sejak awal Oktober 2023. Kini, menurut pandangan saya, perkembangan situasi telah sampai pada tahap di mana Finlandia tak bisa lagi menghindar dari keputusan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Hanif Faisol Resmikan Waste Crisis Center, Dorong Perbaikan Tata Kelola Sampah Nasional
Dia menegaskan, “Kalau Pemerintah mengajukan pengakuan atas negara Palestina baik disertai syarat maupun tidak saya siap langsung menyetujuinya.”
Stubb menyampaikan keinginannya agar Finlandia bisa ikut mengakui keberadaan negara Palestina dalam waktu dekat.
Ia menilai, pengakuan tersebut akan memberikan dampak lebih besar bila dilakukan bersama-sama oleh komunitas internasional.
Menurutnya, dukungan dari berbagai negara akan memperkuat posisi Palestina dalam konteks diplomasi global.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa
Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan semacam ini harus diarahkan untuk mendorong perdamaian dan mewujudkan solusi dua negara.
Kendati Partai Demokrat Kristen dan Partai Finlandia menyatakan penolakannya terhadap pengakuan negara Palestina, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tergantung apakah mereka akan mengajukan usulan itu dalam waktu dekat.
Presiden Finlandia juga menyuarakan kritiknya terhadap aksi militer Israel di Gaza, menilai bahwa tindakan menghukum seluruh penduduk dan penderitaan warga sipil adalah sesuatu yang tak bisa dibenarkan.
Hingga kini, sebanyak 148 dari 193 negara anggota PBB telah memberikan pengakuan terhadap Palestina, yang pertama kali diproklamasikan oleh para pemimpinnya di pengasingan pada tahun 1988.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban KKB, Perkuat Pengamanan dan Kejar Pelaku
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Malta, Kanada, dan Portugal mengungkapkan rencana mereka untuk mengakui Palestina. Australia pun memberi sinyal kemungkinan mengambil langkah serupa.
Sejak 7 Oktober 2023, militer Israel telah menggempur Gaza secara intensif, mengakibatkan lebih dari 60.200 korban jiwa di pihak Palestina.
Serangan tersebut tak hanya menimbulkan kerusakan besar, tetapi juga menyebabkan krisis pangan di wilayah itu.
Pada awal pekan ini, dua organisasi hak asasi manusia dari Israel B’Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel menuduh pemerintah mereka melakukan genosida di Gaza, dengan menyebut adanya penghancuran masyarakat Palestina secara sistematis serta perusakan yang disengaja terhadap sistem layanan kesehatan di kawasan tersebut. (*/Zahra)