Internasional, gemasulawesi – Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi terhadap kelompok ekstremis kekerasan penjajah Israel dikarenakan memblokir dan merusak konvoi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, waktu setempat, pemerintah Amerika Serikat menargetkan Tzav 9, yang merupakan sebuah kelompok yang bertujuan untuk mencegah bantuan kemanusiaan apa pun memasuki Jalur Gaza.
Amerika Serikat menuduh kelompok itu menjarah dan juga membakar truk bantuan.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan menegaskan penyediaan bantuan kemanusiaan sangat penting untuk mencegah memburuknya krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan untuk mengurangi risiko kelaparan.
“Pemerintah penjajah Israel memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di penjajah Israel dan Tepi Barat dalam perjalanan ke Jalur Gaza,” kata mereka.
AS menekankan pihak mereka tidak akan mentolelir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan yang penting ini.
Diketahui jika sanksi itu diumumkan sehari setelah media penjajah Israel mengutip Komisaris Polisi penjajah Israel, Kobi Shabtai, yang menuturkan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, mendorong untuk mencegah penegakan hukum melindungi konvoi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Dilaporkan jika selama berbulan-bulan, kelompok sayap kanan penjajah Israel telah melakukan protes dan memblokir jalan untuk mencegah pengiriman bantuan mencapai Jalur Gaza.
Upaya ini membuat aliran bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Palestina di Jalur Gaza menjadi semakin terhambat.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan jika bulan lalu, para pengunjuk rasa membakar 2 truk bantuan di daerah Hebron Hills yang diduga merupakan serangan yang dilakukan oleh Tzav 9.
Sanksi tersebut memblokir aset Tzav 9 di Amerika Serikat dan sebagian besar melarang warga negara Amerika Serikat untuk melakukan transaksi dengan mereka.
Sanksi itu diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif atau EO yang dikeluarkan oleh Biden, yang menetapkan kerangka hukum untuk hukuman Amerika Serikat terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian, keamanan dan stabilitas di Tepi Barat.
Meski begitu, AS menolak seruan untuk menghukum pejabat penjajah Israel yang bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk dengan Ben-Gvir dan Menteri Keuangan penjajah Israel, Bezalel Smotrich. (*/Mey)