Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Oknum Polisi Inisial BA yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) nya di Bengkulu berinisial YA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Oknum Polisi BA yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) ditahan di Mapolres Bengkulu, tersangka BA diancam 10 tahun penjara.

Poengky Indarti, Komisioner Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas), mengatakan yang bersangkutan tidak hanya diadili secara pidana, tetapi juga diadili secara etik, sehingga bisa langsung dipidana karena melakukan tindak pidana etik.

“Jika melihat keseriusan kasus ini, kami menilai hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pantas dijatuhkan kepada pelaku,” ucap Kompolnas Poengky diketerangan tertulis, pada hari Minggu 12 Juni 2022.

Baca: Delapan Prioritas Sasaran Operasi Patuh Jaya 13 Juni 2022

Terkait kasus ini, Kompolnas Poengky mengapresiasi tindakan cepat Polres Bengkulu yang menindaklanjuti laporan korban dan segera melakukan lidik sidik.

Ia mengatakan, Polres Bengkulu telah sigap menangani kasus ini, dalam sehari laporan tersebut masuk langsung ditindaklanjuti dengan otopsi dan penangkapan tersangka, akan ada hasil positif dalam beberapa hari ini dan itu patut diapresiasi.

Poengky mengatakan, pada 10 Juni 2022, ia berkomunikasi langsung dengan Kapolres Bengkulu terkait kejadian tersebut dan mendapat jaminan dari Kapolres Bengkulu bahwa Kapolda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan mengambil tindakan tegas dalam kasus ini.

Poengky mengatakan status pelaku juga telah ditingkatkan menjadi tersangka, ditangkap dan didakwa dengan hukuman ancaman 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa secara menyeluruh dan berpotensi dikenakan pasal serupa.

Saat ditanya apakah pantas Polres Bengkulu memeriksa kejiwaan orang tersebut, Poengky mengatakan hal itu wajar dalam proses penyidikan.

ia kemudian mencontohkan beberapa kasus dengan pemeriksaan kejiwaan, seperti tiga nenek yang menganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT), kemudian dua pembantu membanting anak kembar majikannya.

Dan akhirnya seorang pembantu yang membekap anak bos dengan wallpaper di dinding.

“Tidak hanya dalam kasus ini, dalam kasus serupa, penyidik juga memeriksa mental pelaku. Ini bagian dari scientific crime investigation untuk mendukung dalam penyidikan,” jelasnya.

Namun, dalam kasus ini, Poengky menilai apa yang dilakukan oknum polisi terhadap pembantunya itu sangat kejam.

“Perbuatan tersangka B, menyalahgunakan pembatunya dengan setrika dan lain-lain, dan menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui keadaan mentalnya,” ucapnya. (*)

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pasok Sabu Pada Dua Hakim Rangkasbitung, Brigadir WW Jadi Tersangka

Oknum Polisi Pasok sabu pada dua hakim PN Rangkasbitung, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Brigadir WW

Diduga 6 Oknum Pejabat Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulawesi Tengah

Diduga ada 6 pejabat yang terlibat kasus jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, hal itu berdasarkan investigasi

Pasangan Pelaku Aborsi Tujuh Janin di Makassar Diperiksa Kejiwaannya

Pasangan yang aborsi tujuh janin di Kota Makassar Polisi akan melakukan test kejiwaan, terkait melakukan aborsi hingga tujuh kali

Tembak Tersangka, Oknum Polisi Polsek Parigi Moutong Diamankan

Tembak tersangka pencurian berinisal SM warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, oknum anggota Polisi

Transaksi Narkoba Via Media Sosial Dibongkar Polrestabes Makassar

Transaksi narkoba via Media sosial (Medsos), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan bongkar sindikat peredaran melalui

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;