Diduga 6 Oknum Pejabat Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulawesi Tengah

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Berita Hukum, gemasulawesi – Diduga ada 6 pejabat yang terlibat kasus jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, hal itu berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, enam orang tersebut terdiri dari dua orang esselon II,dua dari esselon III, dan dua orang dari esselon IV.

Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Moh Mukhlis Yodjodolo mengatakan timnya telah memeriksa 28 saksi dalam kasus jual beli jabatan tersebut dan telah menyimpulkan bahwa ada enam ASN terlibat melanggar atau menyalahgunakan kewenangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama 15 hari, tim menyimpulkan bahwa dari enam orang tersebut, empat melakukan pelanggaran berat, satu pelanggaran sedang, dan satu pelanggaran ringan.

Mengenai bentuk sanksi, menurut Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Moh Mukhlis Yodjodolo, sanksi berat berupa penurunan pangkat atau di nonjob kan, pelanggaran sedang yaitu pengurangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama enam bulan, dan pelanggaran ringan berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Intip 10 Tempat Wisata di Medan Favorit yang Harus Kamu Kunjungi!

Ditanya nama ataupun inisial, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Moh Mukhlis Yodjodolo Muchlis enggan memberikan bocoran.

“Yang penting ada hasil seperti itu. Ada enam orang. Empat pelanggaran berat, satu pelanggaran sedang, satu pelanggaran ringan,” ucap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Moh Muchlis, kepada sejumlah jurnalis media di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada hari Jumat 06 Juni 2022.

Begitu pula saat ditanya bentuk pelanggarannya, Mukhlis juga tidak menjawab dengan jelas. Dia hanya mengatakan bahwa keenam orang itu telah menyalahgunakan wewenangnya.

Hasil investigasi ini akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk segera ditindaklanjuti dan diproses di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BKD). Siapa enam ASN itu, kita akan tahu setelah hasil proses dari BKD.

“Mudah-mudahan bulan depan sudah ada nama,” jelasnya. (*)

Baca: Tembak Tersangka, Oknum Polisi Polsek Parigi Moutong Diamankan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pasangan Pelaku Aborsi Tujuh Janin di Makassar Diperiksa Kejiwaannya

Pasangan yang aborsi tujuh janin di Kota Makassar Polisi akan melakukan test kejiwaan, terkait melakukan aborsi hingga tujuh kali

Tembak Tersangka, Oknum Polisi Polsek Parigi Moutong Diamankan

Tembak tersangka pencurian berinisal SM warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, oknum anggota Polisi

Transaksi Narkoba Via Media Sosial Dibongkar Polrestabes Makassar

Transaksi narkoba via Media sosial (Medsos), Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan bongkar sindikat peredaran melalui

Oknum TNI Terseret Kasus Jual Beli Amunisi ke KKB Papua

Oknum TNI di Kabupaten Intan Jaya, Paua Terseret Kasus Jual Beli Amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

Warga Makassar Digegerkan Penemuan 7 Janin Membusuk di Kamar Kost

Warga Kota Makassar digegerkan dengan temuan 7 janin bayi yang sudah membusuk di sebuah kamar kost Kota Makassar

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;