Perempuan Terduga Pengedar Putaw di Batam Terancam Hukuman Mati

<p>Foto: Illustrasi penggunaan barang terlarang Narkoba jenis Putaw. </p>
Foto: Illustrasi penggunaan barang terlarang Narkoba jenis Putaw.

Gemasulawesi- Seorang perempuan berinisial SAY alias C pengedar Putaw di Batam, Kepulauan Riau diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kombes Mudji Supriyadi, di Kepulauan Riau, Senin 16 Agustus 2021.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus pengedar Putaw di Batam itu berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan, ada seorang perempuan diduga memiliki narkotika.

Baca juga: Dimusnahkan, 699 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkoba di Sulteng

“Dari sana kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata dia.

Pelaku pengedar Putaw di Batam diamankan atas kepemilikan putaw oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, pekan kemarin sekitar pukul 23.30 WIB, berlokasi di depan SPBU Jl Raja H Fisabilillah Kota Batam.

“Beruntung hal ini cepat diketahui kami, sehingga proses transaksinya berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pengedar Putaw di Batam, ditemukan satu kantong plastik berwarna kuning di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 berisikan satu kantong plastik bening diduga narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, satu unit Handphone merk OPPO A37F warna hitam dan KTP.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bea cukai gagalkan aksi penyelundupan

Sebelumnya, jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Batam menuju Lombok menggunakan tranportasi udara.

Dari aksi penggagalan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima limpahan sejumlah barang bukti (BB) dan satu orang tersangka berinisial BS (33) warga Sagulung, Batam.

Adapun BB yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya lima bungkus sabu dibalut dengan kondom, dengan berat diperkirakan 394 gram. Pelaku menyembunyikan barang haram itu, dalam anusnya.

Satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru dengan nomor AS 0853 6340 7852, satu lembar KK dengan No.KK: 2171112908190001 atas nama Beto Satrianto, satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG941 dengan tujuan penerbangan BTH-CGK, dan satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG640 tujuan penerbangan CGK-LOP.

“Terakhir uang tunai Rp 478.000,” tutupnya. (***)

Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

...

Artikel Terkait

wave

Pria Cabuli Anak Temannya Terancam 15 Tahun Penjara

Pria berinisial SW (51) warga Bubutan, Surabaya diancam hukuman 15 tahun tahun penjara, karena cabuli anak temannya di Banyuwangi.

19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran dari dalam Lapas.

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;