Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi pembunuhan.

Gemasulawesi– Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Aksinya nekatnya diduga dilakukan karena sakit hati mendapat hinaan dari korban.

“SS diancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 12 Agustus 2021.

Dia menyebutkan, pelaku pelaku pembunuhan teman sendiri membunuh korban dengan sadis menggunakan batu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Rekan Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Peristiwa itu terjadi di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Akibatnya, korban MS tewas di lokasi kejadian dengan luka memar di bagian wajah.

Kasus pembunuhan itu bermula saat korban dan pelaku tengah berpesta minuman keras (Miras) bersama teman-teman lainnya, pada Rabu 4 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Awal mula kejadian

Di tengah keasyikan pesta miras, tiba-tiba pelaku pembunuhan teman sendiri dan korban terlibat cekcok karena ada ketersinggungan. Motif pelaku karena sakit hati dihina dan diremehkan rekan tongkrongannya itu.

“Karena tersinggung itu, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong sampai terjatuh,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya kata dia, SS langsung melarikan diri dan dikejar teman. Namun, berhasil ditangka pihak Polsek setempat dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: BNPB Investigasi Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan Karantina

“Pelaku juga sebagai residivis ini langsung kabur, orang dan teman-teman korban sempat ngejar juga, tapi enggak dapat. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap di daerah Cipanas, Cianjur,” ujar dia.

Dari tangan SS pelaku pembunuhan teman sendiri, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu dan bongkahan batu diduga digunakan untuk menganiaya MS.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku membunuh karena sudah tidak tahan dengan perkataan korban yang sering kali meremehkan dirinya dihadapan teman-teman setongkrongannya. (***)

Baca juga: Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

...

Artikel Terkait

wave

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.

Napi Jadi Otak Peredaran 12,6 Kg Sabu di Lapas Bontang

Seorang Napi jadi otak peredaran 12,6 Kg Narkotika di Lapas Bontang, Kalimantan Utara. Diduga sindikat narkoba jaringan internasional.

Pelaku Pengeroyokan dan Perusak Mobil Patroli Polisi Diancam 9 Tahun Penjara

Aparat menjerat pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi di Solo, Jawa Barat dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;