Pelaku Pengeroyokan dan Perusak Mobil Patroli Polisi Diancam 9 Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi police line.</p>
Foto: Illustrasi police line.

Gemasulawesi- Aparat menjerat pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi di Solo, Jawa Barat dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin 9 Agustus 2021.

Para pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di GBK

Mereka melakukan pemukulan terhadap seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Serengan berinisial B, yang hendak melerai pengeroyokan gerombolan itu terhadap M.

“Polisi datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil polisi ditendangi kelompok pelaku mengakibatkan pintu samping kanan rusak,” ujarnya.

Bahkan, sekelompok orang itu juga merusak mobil patroli polisi. Usai kejadian itu, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama dengan anggota sempat mendatangi lokasi.

Namun, gerombolan pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi sudah tidak berada di lokasi.

Gatot menuturkan, kejadian berawal dari kecelakaan lalu lintas di depan Gedung Mawar, Jalan Dr. Radjiman.

Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil dan satu sepeda motor. M yang berada di lokasi kejadian, memotret kecelakaan itu.

Baca juga: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Kronologis kejadian

Kelompok pelaku pengeroyokan dan perusak mobil patroli polisi yang mengetahui tindakan M, sempat mengingatkan M agar menghapus fotonya.

Namun, M tidak menggubris permintaan itu dan lalu meninggalkan lokasi. Seketika, kelompok itu mengejar M dan meneriakinya jambret.

“Kelompok pelaku itu mengejar terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar. Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali,” terangnya.

Saat pengeroyokan itu, melintaslah B yang waktu itu sedang melakukan patroli. Namun, B yang ingin melerai pengeroyokan dan mengamankan pelaku, malah turut jadi korban. Terduga pelaku ditangkap pada malam hari kejadian.

Bersamaan penangkapan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku, serta ponsel. (***)

Baca juga: Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Diancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan sadis di Pacitan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Akibat tindakannya tega menghabisi nyawa DS (20).

Positif Narkoba, Lima Anleg DPRD Labura Diamankan Polisi

Lima Anleg DPRD Labura, Sumatera Utara, diamankan polisi karena positif narkoba, saat berada dalam ruang karaoke di salah hotel di Asahan.

Polisi Bubarkan Aksi Balapan Liar di Makassar

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan belasan sepeda motor tanpa surat-surat lengkap, dalam aksi balapan liar di jl AP Pettarani

Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Medsos

Polda Metro Jaya tetapkan Jerinx SID jadi tersangka kasus dugaan pengancaman di Medsos, pada pegiat media sosial (Medsos) Adam Deni.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Sintang

Satu keluarga ditemukan tewas yaitu kakek, nenek dan cucu di kebun sawit Sintang, Kalimantan Barat, jenazah pertama kali ditemukan Turyati.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;