Polisi Bubarkan Aksi Balapan Liar di Makassar

<p>Foto: Illustrasi aksi balapan liar.</p>
Foto: Illustrasi aksi balapan liar.

Gemasulawesi– Tim Penikam bersama Patrol Sepeda Motor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan belasan sepeda motor tanpa surat-surat lengkap dan keadaaan kendaraan tidak sesuai standar, dalam aksi balapan liar di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

“Saat patroli kita amankan belasan kendaraan yang akan digunakan untuk balapan liar,” ungkap Komandan Regu Tim Penikam Polrestabes Makassar Bripka Amal di Makassar, Sabtu 7 Agustus 2021.

Awalnya, tim tengah melakukan Patroli di sekitar Jalan AP Pettarani kerap dijadikan arena aksi balapan liar.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

Saat operasi itu, seorang pemuda diamankan karena diduga pelaku balapan liar mengamuk dan menolak penyitaan sepeda motornya.

“Tidak menerima saat diamankan. Tapi saat kita periksa ternyata dia tidak memiliki surat-surat dan sepeda motornya sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Pihaknya kemudian membawa belasan kendaraan dalam balapan liar itu ke Mapolsek Panakkukang dan Satlantas Polrestabes Makassar untuk diberikan sanksi tilang.

Dalam pembubaran balapan itu, seorang pemuda sempat mengamuk dan mengaku sebagai keponakan salah satu anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) saat diamankan.

“Pangkat om saya AKBP,” klaim pemuda bernama Ali itu, saat diamankan, Sabtu dini hari.

Aksi balapan liar juga terjadi di Jakarta Pusat pada Jumat 6 Agustus 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pembubaran dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Pembubaran dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Asia Afrika. Aksi balap liar itu diketahui saat jajaran Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan patroli di sekitaran Mal Senayan City.

Baca Juga: Aksi Demo Pendukung Ustadz Abdul Somad Jadi Sorotan Media Asing

“Melakukan penertiban terhadap balap liar kendaraan roda empat di Jalan Asia Afrika, khususnya depan mal Senayan City,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.

Selain membubarkan aksi, sebanyak 25 kendaraan akan melakukan balap turut diamankan pihak kepolisian.

“Sementara kami lakukan pengecekan administrasi dan tentunya ada tindakan penilangan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 18 pemuda tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tujuh kendaraan tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polisi pun menilang para pengendara dengan Pasal 281, Pasal 288, dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (***)

Baca juga: Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

...

Artikel Terkait

wave

Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Medsos

Polda Metro Jaya tetapkan Jerinx SID jadi tersangka kasus dugaan pengancaman di Medsos, pada pegiat media sosial (Medsos) Adam Deni.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Sintang

Satu keluarga ditemukan tewas yaitu kakek, nenek dan cucu di kebun sawit Sintang, Kalimantan Barat, jenazah pertama kali ditemukan Turyati.

Pelaku Eksploitasi Anak di Papua Barat Dibekuk Polisi

Polisi menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak sebagai pramuria di Fakfak, Papua Barat. Keduanya, berinisial M berperan sebagai perekrut.

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah Panti Asuhan di Gresik

Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan bocah panti asuhan di Gresik, Jawa Timur, korban berinisial DRS (10) dan MFS (11).

Pasutri Pelaku Pembuang Janin: Takut Ketahuan Hamil Diluar Nikah

Polisi berhasil menangkap Pasutri pelaku pembuang janin bayi ke dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kabupaten Kuangsing, Provinsi Riau.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;