Pelaku Eksploitasi Anak di Papua Barat Dibekuk Polisi

<p>Foto: Illustrasi pelaku eksploitasi anak.</p>
Foto: Illustrasi pelaku eksploitasi anak.

Gemasulawesi- Polisi menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak sebagai pramuria di Fakfak, Papua Barat. Keduanya, berinisial M berperan sebagai perekrut, dan T sebagai penampung para korban dan pemberi pekerjaan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Hamdan Samudro, di Papua Barat, Jumat 6 Agustus 2021.

Kasus terungkap, berdasarkan pemeriksaan, korban IGH diajak pelaku eksploitasi anak dari Ambon ke Fakfak dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

Baca juga: Soal Realokasi Anggaran Corona, Ini Arahan Pemerintah Pusat ke Gubernur Sulawesi Tengah

“Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria,” bebernya.

Korban sempat mengatakan kepada pelaku eksploitasi anak di Papua Barat, dirinya baru berusia 17 tahun. Namun, tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama.

Para pelaku eksploitasi anak, IGH dipaksa melayani tamu dan terjadi eksploitasi seksual kepada korban. Setiap kencan, IGH dibayar Rp 1 juta dan oleh tersangka, dipotong Rp 500.000.

“Dia juga dipaksa untuk melayani tamu, jika korban menolak maka akan disaksi oleh pihak kafe menjadi hutan bagi korban,” tuturnya.

Samudro menjelaskan, kedua tersangka itu tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

“Tersangka T berfungsi sebagai perekrut, dan M yang membiayai, tampung dan hingga ke eksploitasi. Semuanya menggunakan kamar tersangka M,” ungkapnya.

Baca Juga: Progres Jembatan Lemusa-Olobaru Parigi Moutong Capai 80 Persen

Kepolisian sedang melakukan pendalaman

Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus itu, terkait kemungkinan adanya pelaku lain ikut terlibat.

“Karena tersangka T juga membawa orang berinisial Z juga. Sehingga kita akan kembangkan,” ucapnya.

Dia mengatakan, sejak keluar dari Ambon ke Fakfak, keluarga tidak mengetahui keberadaan remaja 17 tahun itu.

“Berdasarkan konfirmasi dari masyarakat, pihak keluarga sempat mencari-cari anaknya, akhirnya terhubung dengan kami,” ujarnya.

Dari penjelasan keluarga, mengaku anaknya keluar dari Ambon tanpa sepengetahuan mereka.

Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana 10 tahun penjara. (***)

Baca juga: Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah Panti Asuhan di Gresik

Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan bocah panti asuhan di Gresik, Jawa Timur, korban berinisial DRS (10) dan MFS (11).

Pasutri Pelaku Pembuang Janin: Takut Ketahuan Hamil Diluar Nikah

Polisi berhasil menangkap Pasutri pelaku pembuang janin bayi ke dalam sumur di Desa Sungai Kuning, Kabupaten Kuangsing, Provinsi Riau.

Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Kejahatan Pandemi di Parigi Moutong

Polisi periksa saksi kasus kejahatan pandemi perusakan fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi, jemput paksa jenazah covid19 libatkan Camat Ampibabo.

Dirtipideksus Polri Kejar Dua Pelaku Pinjol Ilegal

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri, masih kejar dua pelaku Pinjol ilegal, KSP Cinta Damai. Keduanya diketahui merupakan warga negara asing

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Identitas di Banten Terungkap CCTV

Kapolres Serang ungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa identitas terbungkus karpet merah ditemukan terkubur digundukan pasir di Banten.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;