19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

<p>Foto: Illustrasi 19 narapidana bandar Narkoba.</p>
Foto: Illustrasi 19 narapidana bandar Narkoba.

Gemasulawesi- Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang itu dari dalam Lapas.

“Pemindahan mereka dilakukan tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Rabu 4 Agustus 2021,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dalam keterangan, Sabtu 14 Agustus 2021.

Dia menyebut, pihanya tidak main-main dalam penindakan pengedaran narkoba di dalam lapas. Begitu juga dengan petugas mencoba-coba bermain narkoba, akan ditindak sesuai hukum berlaku.

Baca juga: Ringkus Bandar Narkoba di Tatanga, 52 Gram Sabu Diamankan

Menurutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan 19 narapidana bandar narkoba.

Pemindahan 19 narapidana bandar narkoba itu sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sebelumnya, di berbagai kesempatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” sebutnya.

Baca juga: 15 Napi Lapas Klas III Parigi Dapat Remisi Khusus Natal 2020

Total 692 Napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Dengan pemindahan 19 narapidana bandar narkoba, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu.  

Adapun 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

“Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang,” tutup Farid Junaedi. (***)

Baca juga: Pindahkan Tahanan ke Lapas, Kejari Lakukan Rapid Tes

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pembunuhan Teman Sendiri Diancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial SS (32) pelaku pembunuhan teman sendiri dengan cara sadis di sebuah hotel di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengaturan Cukai Bintan

Dua orang menjadi tersangka dugaan kasus pengaturan cukai Bintan, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah.

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Bandung Berjumlah Tiga Orang

Kepolisian Polrestabes Bandung menyebutkan pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Bandung berjumlah tiga orang. pelaku meraup uang Rp800 juta.

Cucu Dijadikan Jaminan Utang, Kakek Lapor Rentenir ke Polisi

Seorang kakek di Bogor bernama Yanto lapor rentenir bernama Nurhalimah ke polisi karena cucu dijadikan jaminan utang piutangnya.

Napi Jadi Otak Peredaran 12,6 Kg Sabu di Lapas Bontang

Seorang Napi jadi otak peredaran 12,6 Kg Narkotika di Lapas Bontang, Kalimantan Utara. Diduga sindikat narkoba jaringan internasional.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;