Hukum, gemasulawesi – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memandang masih sedikitnya pelamar yang berminat untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan atau capim KPK adalah hal yang lazim.
Nurul Ghufron mengatakan bahkan saat seleksi capim KPK di tahun 2019 lalu sampai dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran agar dapat menjaring peserta yang lebih banyak.
Nurul Ghufron menambahkan setelah dilakukan perpanjangan, jika tidak salah terkumpul sekitar 440-an orang yang mendaftar seleksi capim KPK.
“Kemudian, setelah dilakukan seleksi administrasi, sekitar 300-an,” katanya pada tanggal 3 Juli 2024.
Wakil Ketua KPK menyebutkan dia meyakini jika banyak insan terbaik Indonesia yang akan mendaftar dalam seleksi capim KPK.
Dia mengatakan dirinya masih optimis masyarakat percaya dan juga berharap putra-putri terbaik bangsa Indonesia akan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengakui jika tingkat kepercayaan publik kepada KPK memperlihatkan tren yang tidak baik.
“Namun, saya tetap yakin jika KPK masih menjadi lembaga yang dipercaya oleh publik,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga memaparkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan kuburan di Sumatera.
Menurutnya, pengadaan itu telah rampung, namun, tidak efektif.
Dia menyatakan akibatnya, tanah kuburan tidak dapat dimanfaatkan dikarenakan tanahnya miring.
Selain itu, dia menyampaikan jika harganya juga di-mark up.
Dia tidak menerangkan lebih lanjut dan detail mengenai masalah itu.
Dia hanya menjelaskan jika pengadaan tanah kuburan itu pada akhirnya dipaksakan dikarenakan adanya kepentingan yang terjadi antara pemilik dengan kepala daerah setempat.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda rapat koordinasi nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD tahun 2024 yang diadakan di gedung DPR, tanggal 3 Juli 2024.
Baca Juga:
Terkait OTT, Mantan Penyidik KPK Tegaskan Merupakan Langkah Serius untuk Menangkap Koruptor
Ghufron menyampaikan jika korupsi BMD dapat terjadi jika perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan pengadaan barang dan juga jasa dikarenakan menyesuaikan dengan rekanan dan bukan sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (*/Mey)