Hukum, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus penggelapan mobil rental yang berujung tragis bagi pengusaha Burhanis, yang tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati.
Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa empat saksi tersebut sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saksi yang sudah kami ambil keterangan, yang sudah di-BAP ada 4 saksi," kata Nicolas di Jakarta, dikutip pada Kamis, 20 Juni 2024.
Saksi pertama adalah Burhanis sendiri, yang juga merupakan korban dalam insiden ini.
Kedua adalah karyawan Burhanis, HS, yang turut memberikan informasi penting mengenai kasus tersebut.
Saksi ketiga adalah AG, pemegang terakhir kendaraan yang juga menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di Pati.
Saksi keempat adalah perwakilan dari pihak leasing yang memberikan keterangan mengenai keabsahan kepemilikan kendaraan tersebut.
Menurut Nicolas, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejak 1 Maret 2024, Honda Mobilio putih yang menjadi objek penggelapan adalah kendaraan over kredit.
Awalnya, mobil tersebut dimiliki oleh seorang debitur di leasing, yang kemudian pada Januari 2024, mobil itu dibayar dengan skema over kredit kepada Burhanis.
Polisi telah menyita dan menarik kembali Honda Mobilio tersebut dari Pati ke Jakarta pada Rabu, 19 Juni.
"Mobil tersebut disita dari AG, pemegang terakhir yang ditangkap Polres Pati atas kasus pengeroyokan," jelas Nicolas.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengamankan barang bukti penting dalam penyelidikan kasus penggelapan dan pengeroyokan ini.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Burhanis bersama tiga rekannya mencoba mengambil kembali mobil rental mereka yang hilang berdasarkan pelacakan GPS.
Mobil Honda Mobilio itu ditemukan terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.
Namun, saat mencoba mengambil mobil tersebut, Burhanis dan rekan-rekannya dituduh mencuri oleh warga setempat.
Akibatnya, mereka dikeroyok oleh massa, yang menyebabkan Burhanis tewas sementara tiga temannya mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Soewondo Pati.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pelapor dan pihak kepolisian dalam menangani kasus kehilangan atau penggelapan barang.
Kapolres Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa Burhanis tidak berkoordinasi dengan penyidik ketika memutuskan untuk berangkat ke Pati mencari mobilnya.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengambilan tindakan sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang dapat berakibat fatal.
Selain itu, kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil serta pentingnya menghindari tindakan main hakim sendiri.
Nicolas mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus-kasus yang viral dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas semua aspek yang terkait dengan penggelapan mobil dan insiden pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Burhanis.
Keempat saksi yang telah diperiksa diharapkan dapat memberikan informasi yang signifikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kejadian ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)