Dengan Pengalamannya, Mantan Penyidik Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Telah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku

Ket. Foto: Mantan Penyidik KPK Meyakini Kepala Satgas Penyidikan KPK Telah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku
Ket. Foto: Mantan Penyidik KPK Meyakini Kepala Satgas Penyidikan KPK Telah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku Source: (Foto/ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa)

Hukum, gemasulawesi – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harapan, yakin jika Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekto, telah memperkecil area pencarian Harun Masiku.

Hal tersebut, disebutkan Yudi Purnomo Harapan, dikarenakan AKBP Rossa telah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk dengan KTP elektronik dan Syahrul Yasin Limpo.

Yudi Purnomo Harapan mengatakan Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR terpilih untuk periode tahun 2-19 hingga 2024 di KPU.

Baca Juga:
Bertambah! Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Peran Pelaku Saat Pengeroyokan

Menurutnya, tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan dapat menangkap Harun Masiku.

“Keyakinan ini didasari oleh rekam jejak dari AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK,” ungkapnya hari ini, tanggal 18 Juni 2024.

Dia menambahkan selain telah berpengalaman menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan juga Hiendra Soenjoto, Rossa juga pernah menjadi penyelidik dalam OTT suap komisioner yang melibatkana Harun Masiku.

Baca Juga:
Terkait Fredi Pratama, Polri Sebut Tim Masih Berada di Thailand untuk Melakukan Pemantauan Langsung dengan Kepolisian Setempat

Dikutip dari Antara, saat ditanyakan mengenai penyitaan ponsel Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto, Yudi menyampaikan AKBP Rossa mengetahui apa yang harus dilakukan setelah melakukan penyitaan tersebut.

“Saya yakin jika penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel itu,” katanya.

Dia melanjutkan analisis tersebut akan membutuhkan waktu dikarenakan tergantung pada isi ponsel apakah banyak atau sedikit data yang dimilikinya.

Baca Juga:
Bakar Suaminya Hidup-Hidup Hingga Meninggal, Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Yudi mengatakan jika hasil analisis itu ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, maka tentunyaakan ditanyakan kepada pemilik ponsel.

Dia menerangkan cepat atau lambat, tentunya Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali oleh penyidik untuk ditanyakan kembali berkaitan dengan isi ponsel tersebut.

“Apakah mengenai percakapan, gambar, video dan juga rekaman suara yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Melalui Tugas serta Wewenangnya, Menkumham Sebut Notaris Memiliki Kemampuan Mengidentifikasi Aktivitas Mencurigakan dan Melaporkannya

Yudi Purnomo Harapan menjelaskan jika kedua pihak mangkir dalam panggilan, maka penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil mereka kembali dengan panggilan kedua.

“Penyidik juga dapat membawa paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang patut,” tuturnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Pansel, Wapres Harapkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Periode Pimpinan KPK Berikutnya Akan Lebih Baik Lagi

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, berharap upaya pemberantasan korupsi di periode pimpinan KPK yang berikutnya akan lebih baik lagi dari sekarang

59 WNI Ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi, Diduga Gegara Gunakan Visa Haji Palsu, Ini Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan

Diduga gunakan visa haji palsu, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap dan menahan sebanyak 59 WNI. Ini sejumlah denda dan sanksi yang didapat

Telah Memberikan Konfirmasi, Febri Diansyah Memastikan Akan Hadir Sebagai Saksi di Sidang SYL pada Hari Ini

Febri Diansyah memastikan akan hadir sebagai saksi di sidang eks Menteri Pertanian, SYL, yang akan dilangsungkan hari ini.

Mirip Kasus Pembunuhan Vina! Siswa SMP di Kota Batu Malang Meninggal Dunia Usai Dikeroyok Teman-Temannya, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Seorang siswa SMP di Kota Batu Malang meninggal dunia setelah dikeroyok oleh kelima temannya yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait PP untuk Mempermudah Diaspora Indonesia Kembali ke RI, Menkumham Sebut Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal

Menkumham menyebutkan PP untuk mempermudah diaspora Indonesia kembali ke Indonesia tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;