Hukum, gemasulawesi – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harapan, yakin jika Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekto, telah memperkecil area pencarian Harun Masiku.
Hal tersebut, disebutkan Yudi Purnomo Harapan, dikarenakan AKBP Rossa telah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk dengan KTP elektronik dan Syahrul Yasin Limpo.
Yudi Purnomo Harapan mengatakan Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR terpilih untuk periode tahun 2-19 hingga 2024 di KPU.
Menurutnya, tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan dapat menangkap Harun Masiku.
“Keyakinan ini didasari oleh rekam jejak dari AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK,” ungkapnya hari ini, tanggal 18 Juni 2024.
Dia menambahkan selain telah berpengalaman menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan juga Hiendra Soenjoto, Rossa juga pernah menjadi penyelidik dalam OTT suap komisioner yang melibatkana Harun Masiku.
Dikutip dari Antara, saat ditanyakan mengenai penyitaan ponsel Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto, Yudi menyampaikan AKBP Rossa mengetahui apa yang harus dilakukan setelah melakukan penyitaan tersebut.
“Saya yakin jika penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel itu,” katanya.
Dia melanjutkan analisis tersebut akan membutuhkan waktu dikarenakan tergantung pada isi ponsel apakah banyak atau sedikit data yang dimilikinya.
Yudi mengatakan jika hasil analisis itu ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, maka tentunyaakan ditanyakan kepada pemilik ponsel.
Dia menerangkan cepat atau lambat, tentunya Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali oleh penyidik untuk ditanyakan kembali berkaitan dengan isi ponsel tersebut.
“Apakah mengenai percakapan, gambar, video dan juga rekaman suara yang lainnya,” ujarnya.
Yudi Purnomo Harapan menjelaskan jika kedua pihak mangkir dalam panggilan, maka penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil mereka kembali dengan panggilan kedua.
“Penyidik juga dapat membawa paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang patut,” tuturnya. (*/Mey)