Hukum, gemasulawesi – Menteri Hukum dan Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna H Laoly, menyatakan jika pemerintah Indonesia sedangan mempersiapkan PP yang bertujuan mempermudah diaspora Indonesia kembali ke RI.
Menurut Menkumham, PP tersebut tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal untuk WNI, seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI.
Yasonna H Laoly mengatakan jika yang penting adalah esensinya, yakni diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia dan juga menikmati Indonesia hingga seumur hidupnya.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, Yasonna menyatakan pemerintah menargetkan PP tersebut selesai disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
“PP itu telah dibahas di tingkat kemenko atau kementerian koordinator,” katanya.
Dia menyatakan sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan juga ikut melakukan pembahasan aturan baru tersebut.
Dia menambahkan dengan itu, maka PP tersebut dapat langsung diterapkan saat diberlakukan nanti.
Dikutip dari Antara, Yasonna menyampaikan Presiden Jokowi telah meminta untuk menyiapkan PP.
“Diharapkan dalam 1 bulan atau paling lama 2 bulan, maka telah dapat dibuat PP-nya,” ujarnya.
Disebutkan Menkumham, pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan yang berlaku di India, yaitu OCI atau Overseas Citizenship of India.
Diketahui jika OCI yang telah berlaku sejak bulan Maret 2021 adalah skema yang memungkinkan diaspora India mempunyai hak yang sama dengan warga negara India, namun, dikecualikan untuk hak politik, yakni memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
Yasonna mengakui Indonesia ingin mengikuti aturan yang juga berlaku di India, dimana diaspora India memperoleh visa seumur hidup.
“Mereka dapat bekerja, melakukan investasi, namun, tidak memiliki hak politik,” ucapnya.
Dilaporkan jika kabar tentang PP ini mendapatkan sambutan positif oleh diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat. (*/Mey)