Terkait PP untuk Mempermudah Diaspora Indonesia Kembali ke RI, Menkumham Sebut Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal

Ket. Foto: Menkumham Menyatakan PP untuk Mempermudah Diapora Indonesia Kembali ke Indonesia Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal
Ket. Foto: Menkumham Menyatakan PP untuk Mempermudah Diapora Indonesia Kembali ke Indonesia Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal Source: (Foto/ANTARA/Fath Putra Mulya)

Hukum, gemasulawesi – Menteri Hukum dan Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna H Laoly, menyatakan jika pemerintah Indonesia sedangan mempersiapkan PP yang bertujuan mempermudah diaspora Indonesia kembali ke RI.

Menurut Menkumham, PP tersebut tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal untuk WNI, seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI.

Yasonna H Laoly mengatakan jika yang penting adalah esensinya, yakni diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia dan juga menikmati Indonesia hingga seumur hidupnya.

Baca Juga:
Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, Yasonna menyatakan pemerintah menargetkan PP tersebut selesai disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.

“PP itu telah dibahas di tingkat kemenko atau kementerian koordinator,” katanya.

Baca Juga:
Sempat Disebut Linda Saat Kesurupan, Saksi Baru Bernama Melmel Akhirnya Muncul, Ungkap Detik-detik Kejadian Penyiksaan Vina dan Eki

Dia menyatakan sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan juga ikut melakukan pembahasan aturan baru tersebut.

Dia menambahkan dengan itu, maka PP tersebut dapat langsung diterapkan saat diberlakukan nanti.

Dikutip dari Antara, Yasonna menyampaikan Presiden Jokowi telah meminta untuk menyiapkan PP.

Baca Juga:
Dinilai Penuh Kejanggalan! Hotman Paris Pertanyakan Keberadaan Motor Pegi Setiawan yang Disita Polisi Sejak Tahun 2016 Lalu

“Diharapkan dalam 1 bulan atau paling lama 2 bulan, maka telah dapat dibuat PP-nya,” ujarnya.

Disebutkan Menkumham, pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan yang berlaku di India, yaitu OCI atau Overseas Citizenship of India.

Diketahui jika OCI yang telah berlaku sejak bulan Maret 2021 adalah skema yang memungkinkan diaspora India mempunyai hak yang sama dengan warga negara India, namun, dikecualikan untuk hak politik, yakni memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

Baca Juga:
Bukan Main! 64 Pengacara dari Berbagai Daerah Siap Membela Pegi Setiawan yang Dituduh Sebagai Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Yasonna mengakui Indonesia ingin mengikuti aturan yang juga berlaku di India, dimana diaspora India memperoleh visa seumur hidup.

“Mereka dapat bekerja, melakukan investasi, namun, tidak memiliki hak politik,” ucapnya.

Dilaporkan jika kabar tentang PP ini mendapatkan sambutan positif oleh diaspora Indonesia yang berada di Amerika Serikat. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tuai Pro dan Kontra! Kadiv Humas Polri Buka Suara Terkait Alasan Dihapusnya 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Polemik dihapusnya 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Kadiv Humas Polri beberkan alasannya.

Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba, Diduga Sedang Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi mengungkap bahwa pria yang tewas di toren air Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah seorang bandar narkoba yang bersembunyi.

Dugaan Salah Tangkap DPO Semakin Kuat, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina

Berdasarkan hasil BAP, Hotman Paris mengungkapkan bahwa 5 terpidana menyatakan Pegi bukan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina.

14 Orang Ditangkap atas Dugaan Pencucian Uang, Kemenlu Sebut Kepolisian Hong Kong Akan Segera Memberikan Rincian Nama kepada KJRI

Kementerian Luar Negeri menyatakan kepolisian Hong Kong akan segera memberikan rincian nama 14 WNI yang ditangkap atas dugaan pencucian uang

Dugaan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dan Bukan Otak Pembunuhan Vina Beredar Luas, Polda Jabar Tegaskan 3 Hal Ini Sebagai Bukti

Polda Jawa Barat yakini Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina di Cirebon, beberkan 3 bukti ini yang menjadi alasannya.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;