Telah Memberikan Konfirmasi, Febri Diansyah Memastikan Akan Hadir Sebagai Saksi di Sidang SYL pada Hari Ini

Ket. Foto: Febri Diansyah Memastikan Akan Hadir Sebagai Sakdi di Sidang SYL pada Hari Ini
Ket. Foto: Febri Diansyah Memastikan Akan Hadir Sebagai Sakdi di Sidang SYL pada Hari Ini Source: (Foto/Instagram/@febridiansyah.id)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, Febri Diansyah memastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Febri Diansyah menyatakan telah memberikan konfirmasi kehadirannya kepada jaksa KPK.

Dalam keterangannya hari ini, tanggal 3 Juni 2024, Febri Diansyah mengatakan mengungkapkan kehadirannya dalam persidangan SYL hari ini, tanggal 3 Juni 2024, adalah bentuk pelaksanaan sikap kooperatif dan kewajiban hukum.

Baca Juga:
Mirip Kasus Pembunuhan Vina! Siswa SMP di Kota Batu Malang Meninggal Dunia Usai Dikeroyok Teman-Temannya, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Dia mengakui mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk sidang Syahrul Yasin Limpo pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024.

“Saya menerima surat tersebut melalui pos,” katanya.

Diketahui jika saksi lain yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK pada hari ini selain Febri Diansyah, yakni Dhirgaraya S Santo atau GM Media Radio Prambos atau PT Bayureksha, Dedi Nursyamsi yang merupakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Karumga Rumdin Mentan era SYL Sugiyatno.

Baca Juga:
Terkait PP untuk Mempermudah Diaspora Indonesia Kembali ke RI, Menkumham Sebut Tidak Akan Melanggar Aturan Kewarganegaraan Tunggal

Saksi lainnya adalah Yusgie Sevyahasna yang merupakan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

Sebelumnya dalam perjalanan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Donal Fariz, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi.

Saat itu, KPK mencecar ketiganya mengenai temuan dokumen KPK ketika tim penyelidik melakukan penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:
Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

SYL menerima dakwaan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total 44,5 miliar rupiah.

Selain SYL, 2 mantan anak buahnya, Kasdi, yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian non aktif, dan M Hatta, yang adalah Direktur Kementerian Pertanian non aktif, juga diadili dalam berkas perkara yang terpisah.

Dilaporkan para pejabat Kementerian Pertanian juga harus patungan untuk membayar gaji pembantu dan berbagai kebutuhan dari SYL, seperti umrah, perjalanan ke Brazil dan Amerika Serikat, sapi kurban dan sewa jet pribadi.

Baca Juga:
Sempat Disebut Linda Saat Kesurupan, Saksi Baru Bernama Melmel Akhirnya Muncul, Ungkap Detik-detik Kejadian Penyiksaan Vina dan Eki

Para pejabat di Kementerian Pertanian juga membuat perjalanan dinas fiktif, dimana uang dari perjalanan dinas fiktif tersebut dicairkan dan digunakan untuk memenuhi segala permintaan yang diajukan SYL. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dinilai Penuh Kejanggalan! Hotman Paris Pertanyakan Keberadaan Motor Pegi Setiawan yang Disita Polisi Sejak Tahun 2016 Lalu

Dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Hotman Paris pertanyaan motor milik Pegi Setiawan yang katanya sudah disita pihak kepolisian.

Bukan Main! 64 Pengacara dari Berbagai Daerah Siap Membela Pegi Setiawan yang Dituduh Sebagai Otak dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, akan didampingi oleh tim advokat sebanyak 64 orang.

Tuai Pro dan Kontra! Kadiv Humas Polri Buka Suara Terkait Alasan Dihapusnya 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Polemik dihapusnya 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Kadiv Humas Polri beberkan alasannya.

Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba, Diduga Sedang Sembunyi dari Kejaran Polisi

Polisi mengungkap bahwa pria yang tewas di toren air Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah seorang bandar narkoba yang bersembunyi.

Dugaan Salah Tangkap DPO Semakin Kuat, Hotman Paris: 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina

Berdasarkan hasil BAP, Hotman Paris mengungkapkan bahwa 5 terpidana menyatakan Pegi bukan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;