Hukum, gemasulawesi - 59 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menggunakan visa haji palsu untuk menunaikan ibadah ibadah haji telah ditangkap dan ditahan oleh Aparat keamanan Arab Saudi.
Insiden ini menunjukkan adanya upaya penipuan yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi untuk keperluan ibadah haji.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie, mengungkapkan bahwa 37 orang dari kelompok tersebut ditangkap di Madinah pada Minggu, 2 Juni 2024.
"Dari data terbaru yang kami dapat, ada 37 orang yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. 37 orang tersebut terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki asal Makassar," kata Yusron.
Menurut Yusron, para WNI tersebut diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Selain itu, pengemudi dan kenek bus yang berasal dari Yaman juga ditahan, meskipun mereka hanya disewa dengan biaya 17 ribu riyal.
"Mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Dari Riyadh ke Madinah dan mereka ditangkap di dalam bus," jelasnya.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat keamanan menemukan bahwa para WNI ini menggunakan gelang haji palsu, kartu identitas palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji.
Dari 37 orang tersebut, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
Selain SJ, ada satu WNI lainnya yang sedang diburu, berinisial TL.
Yusron menambahkan bahwa terdapat 19 WNI lain yang juga sempat diamankan namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti bahwa mereka akan berhaji.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah," urainya.
Selain insiden di Madinah, sebelumnya ada 22 WNI dari Banten yang juga ditangkap karena menggunakan dokumen haji palsu.
Mereka ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, tempat di mana para calon haji mengucapkan niat haji.
"Hari ini ada 22 orang itu terbang ke tanah air menggunakan Garuda Indonesia. Mereka menghadapi sanksi cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," jelas Yusron.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, telah mengambil langkah-langkah cepat untuk memberikan bantuan hukum dan konsuler kepada WNI yang ditahan.
Upaya diplomatik dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung di Arab Saudi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan berhaji melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan terdaftar dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah guna menghindari masalah hukum dan memastikan kenyamanan serta keamanan ibadah mereka," tegas Yusron.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi agen perjalanan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan ibadah haji untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, serta menghindari praktek-praktek penipuan yang dapat merugikan jamaah. (*/Shofia)