59 WNI Ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi, Diduga Gegara Gunakan Visa Haji Palsu, Ini Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap 59 WNI yang diduga menggunakan visa haji palsu.
Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap 59 WNI yang diduga menggunakan visa haji palsu. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Hukum, gemasulawesi - 59 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menggunakan visa haji palsu untuk menunaikan ibadah ibadah haji telah ditangkap dan ditahan oleh Aparat keamanan Arab Saudi.

Insiden ini menunjukkan adanya upaya penipuan yang melibatkan pemalsuan dokumen resmi untuk keperluan ibadah haji.

Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambarie, mengungkapkan bahwa 37 orang dari kelompok tersebut ditangkap di Madinah pada Minggu, 2 Juni 2024.

"Dari data terbaru yang kami dapat, ada 37 orang yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. 37 orang tersebut terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki asal Makassar," kata Yusron.

Baca Juga:
Viral! Ibu di Tangerang Selatan yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anaknya yang Masih Balita Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Yusron, para WNI tersebut diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Selain itu, pengemudi dan kenek bus yang berasal dari Yaman juga ditahan, meskipun mereka hanya disewa dengan biaya 17 ribu riyal.

"Mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Dari Riyadh ke Madinah dan mereka ditangkap di dalam bus," jelasnya.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat keamanan menemukan bahwa para WNI ini menggunakan gelang haji palsu, kartu identitas palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji.

Baca Juga:
Saham Naik Jadi 61 Persen! Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang PT Freeport Sampai Masa Cadangan Habis, Tuai Pro dan Kontra

Dari 37 orang tersebut, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

Selain SJ, ada satu WNI lainnya yang sedang diburu, berinisial TL.

Yusron menambahkan bahwa terdapat 19 WNI lain yang juga sempat diamankan namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti bahwa mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah," urainya.

Baca Juga:
Bangga dan Mendukung Penuh, SBY Sebut Pidato Prabowo Terkait Gaza Menunjukkan Keteguhan Sikap dari Pemimpin Indonesia

Selain insiden di Madinah, sebelumnya ada 22 WNI dari Banten yang juga ditangkap karena menggunakan dokumen haji palsu.

Mereka ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, tempat di mana para calon haji mengucapkan niat haji.

"Hari ini ada 22 orang itu terbang ke tanah air menggunakan Garuda Indonesia. Mereka menghadapi sanksi cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," jelas Yusron.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, telah mengambil langkah-langkah cepat untuk memberikan bantuan hukum dan konsuler kepada WNI yang ditahan.

Baca Juga:
Tentang Pengelolaan Tambang, Muhammadiyah Tegaskan Tidak Akan Tergesa agar Tidak Menimbulkan Masalah di Masa Mendatang

Upaya diplomatik dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung di Arab Saudi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan berhaji melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan terdaftar dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah guna menghindari masalah hukum dan memastikan kenyamanan serta keamanan ibadah mereka," tegas Yusron.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi agen perjalanan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan ibadah haji untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, serta menghindari praktek-praktek penipuan yang dapat merugikan jamaah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Jemaah Calon Haji Dibagi dalam 554 Kloter, Kemenhub Ungkap Persentase yang Telah Diberangkatkan hingga 30 Mei Sekitar 66,6 Persen

Kementerian Perhubungan menyampaikan persentase jemaah calon haji yang telah diberangkatkan hingga akhir Mei sekitar 66,6 persen.

Terkait Menu Khusus, Kemenag Sebut Seluruh Jemaah Calon Haji Lansia Dapat Memperolehnya dengan Cara Melapor ke Ketua Kloter

Kementerian Agama menyampaikan jika seluruh jemaah calon haji dapat memperoleh menu khusus untuk lansia dengan melapor ke ketua kloter.

Tegaskan Kekompakan Penting dalam Membangun Kebersamaan, 125 Calon Haji Parigi Moutong Telah Siap untuk Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sebanyak 125 calon haji asal Kabupaten Parigi Moutong telah siap untuk diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Akan Berada di Tanah Suci Sekitar 41 Hari, Kemenag Sebut Jemaah Calon Haji Dilarang Menggunakan Pakaian yang Melanggar Kesopanan

Kementerian Agama menyampaikan jemaah calon haji Indonesia dilarang untuk memakai pakaian yang melanggar kesopanan.

89887 Calon Haji Gelombang 1 Telah Tiba di Arab Saudi, Kemenag Sebut Sekitar 49176 Adalah Perempuan

Kementerian Agama mengungkapkan sebanyak 41976 jemaah calon haji gelombang 1 yang telah tiba di Arab Saudi adalah perempuan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;